Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 12 Thn.1994 Tentang Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
Rabu, 07 April 2004 | 11:17 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 12 TAHUN 1994

TENTANG

BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional yang dilaksanakan bersama oleh Pemerintah
dan Masyarakat;

b. bahwa untuk mewujudkan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
kesehatan dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan
Kesehatanb Nasional;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang – undang Dasar 1945;

2. Undang – undang Nomor. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor. 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3495 );


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN
PERTIMBANGAN KESEHATAN NASIONAL.


Pasal 1


Unruk mewujudkan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
kesehatan dibentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang bersifat non structural.

Pasal 2

Badan Pertimbangan Kesehatan nasional bertugas memberikan sarana dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan dalam rangka perumusan
kebijaksanaan di bidang kesehatan perencanaan program, dan pengendaliannya.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan Pertimbangan Kesehatan Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. Menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi
penyampaian pendapat, usul ataupun pemikiran kepada Materi
Kesehatan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang
kesehatan, perencanaan program dan pengendaliannya ;

b. b. Mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang dipandang
perlu untuk pembangunan kesehatan kepada Menteri Kesehatan.

Pasal 4

(1). Keanggotaan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional terdiri dari unsur:

a. Tokoh Masyarakat;

b. Ahli Ekonomi;

c. Ahli Budaya;

d. Ahli Pendidikan;

e. Ahli Agama;

f. Organisasi profesi bidang kesehatan;

g. Pakar Kesehatan;

h. Ahli Hukum;

i. Organisasi Kemasyarakatan lainnya.

(2). Jumlah anggta Badan Pertimbangan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.

(3). Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional diangkat untuk
masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

(4). Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya , apabila meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 5

Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional di angkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan.

Pasal 6

Sususnan Organisasi Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional terdiri dari :

a. Ketua, dan Wakil Ketua : dipilih diantara anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional.

b. Sekretaris : dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian
dan Pengembangan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan
yang merangkap sebagai angota.

c. Anggota

Pasal 7

Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional mengadakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.

Pasal 8

Tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional serta tata cara
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 9

Kepada Badan Pertimbanganb Kesehatan Nasional diperbantukan sebuah Sekretariat, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan.

Pasal 10

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional di bebankan pada Anggaran Departemen Kesehatan.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Pebruari 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Salinan sesuai aslinya


SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum, Dan Perundang - undangan
u.b.
Kepala Bagian Penelitian Perundang – undangan II





Edy Sudibyo, S.H.

http://www.yanfar.go.id/yanfar/images_data/image_183_1.pdf


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Pemerintah Didesak Tunda RUU Sistem Jaminan Sosial
Wabah Demam Berdarah Akibat Lingkungan Buruk
12 Korban Demam Berdarah di Bogor Meninggal
Lagi, Korban Meninggal Bertambah di Jakarta Utara
Korban Meninggal Demam Berdarah di NTB Bertambah
Tujuh Meninggal di Sikka Akibat Demam Berdarah
Dalam Sehari, Penderita Demam Berdarah Bertambah 95 Orang
> selengkapnya...


Referensi

Tetanus
Malaria
Malaria
Kepres RI No. 56 Thn.1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
UU RI No.23 Thn.1992 Tentang Kesehatan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data