Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia ( Indonesian Debt Restructuring Agency )
Rabu, 31 Maret 2004 | 16:13 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG
LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA
(INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia perlu segera ditangani untuk memperoleh penyelesaian yang cepat dan akurat;

b. bahwa salah satu segi penanggulangan masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia adalah dengan melakukan restrukturisasi utang;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

3. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta;

4. Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penang-gulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY).

Pasal 1

Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat INDRA.

Pasal 2

INDRA bertanggung jawab menanggung risiko nilai tukar dan menjamin tersedianya valuta asing untuk mendukung restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia.

Pasal 3

Susunan organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas INDRA diatur oleh Bank Indonesia.

Pasal 4

Personalia, pimpinan, dan staf INDRA ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 5

(1) Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas INDRA dibebankan kepada Bank Indonesia, yang selanjutnya akan diperhitungkan dalam biaya operasional.

(2) Tanggung jawab INDRA merupakan tanggung jawab langsung, umum dan tanpa syarat dari Pemerintah.

Pasal 6

Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia yang sedang berlangsung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Akan Lakukan Tiga Hal Penting
Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu
Seleksi Calon Deputi Gubernur Senior BI Segera Digelar
Subsidi BBM Dinaikkan
Bank Indonesia Belum Akan Merevisi Rupiah
FASBI Akan Serap Dana Pembayaran Obligasi Negara
Pemerintah Tak Khawatirkan Penurunan Rupiah
Tiga Fraksi di DPR Dukung Anwar Nasution
DPR Setuju Penghapusan Utang KUT Rp 5,7 Triliun
ADB Beri Potongan Bunga Pinjaman
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
Keppres RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia ( Indonesian Debt Restructuring Agency )
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data