Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Selasa, 16 Maret 2004 | 17:25 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2001
TENTANG
TUNJANGAN HAKIM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dengan ditetapkannya Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan dalam rangka mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim serta terciptanya penegakan hukum, maka perlu menetapkan kembali tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 50);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN HAKIM.

Pasal 1


Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

(1) Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

(2) Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

(3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:

a. Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
b. Hakim Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
c. Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur tersendiri dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Keputusan Presiden ini berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,


ttd

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Pelaksanaan Perpu Terorisme Tidak Sesuai Ketentuan DPR
Nama Calon Wakil Ketua MA Segera Diumumkan
Bagir: Putusan Kasasi Akbar Dibacakan 12 Februari
Muladi: Akbar Tandjung Bebas, Tiga Putusan Peradilan Patah
FSP BUMN dan KPK Tandatangani MoU Berantas Korupsi
Muladi: Akbar Bebas, MA Mematahkan Tiga Hal
Putusan Kasasi Akbar Tandjung Diumumkan 12 Februari
> selengkapnya...


Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data