|
Tersangka Tabrakan Kereta Api Rangkap Jabatan
Senin, 18 Agustus 2008 | 16:05 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:
Sutrisno, tersangka tabrakan kereta api Limex Sriwijaya dan Kereta pengangkut batubara merangkap jabatan. Hal itu dikemukakan Kepala humas, Subdivisi Regional Tiga PT Kereta Api Tanjung Karang, Zakaria.
Menurut Zakaria, tersangka Sutrisno jabatan adalah Kepala Stasiun Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Tapi, sejak beberapa bulan lalu memang merangkap menjadi petugas pengawas perjalanan kereta api.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh penumpang dan melukai 89 orang Sabtu (16/8) lalu karena kelalaian tersangka. Sutrisno salah memberikan informasi kepada masinis Limex bahwa jalur 2 aman. Padahal, sebelumya, Sutrisno memerintahkan masinis Babaranjang parkir di jalur 2.
Saat diperiksa Sutrisno mengaku sebagai petugas pengawas perjalanan kereta api. Belakangan, polisi mengetahui ternyata Sutrisno merangkap jabatan. "Bisa jadi rangkap jabatan itu membuat dia lalai karena terlalu capai dengan tugas yang banyak," kata Kepala Poltabes Bandar Lampung, Kombes Syaukie Ahmad.
Nurrochman Arrazie
INDEKS BERITA LAINNYA :
|