|
Penjara Seumur Hidup untuk Kurir Heroin Asal Bandung
Rabu, 13 Agustus 2008 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Winarti Rosmansari lolos dari tim regu tembak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak tuntutan mati jaksa atas ibu rumah tangga 24 tahun asal Bandung, Jawa Barat, itu. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada kurir heroin 3,22 kilogram ini penjara seumur hidup.
Ketua majelis hakim Ardy Johan, mengatakan terdakwa selalu berbohong. Perempuan asal Jalan Cihurup, Mekar Sari Pacet, Bandung, itu pura-pura tidak mengetahui isi kopernya yang ditenteng dari Laos. "Terdakwa kembali ke Jakarta dari Penang melalui Belawan, khawatir dengan heroin dalam koper," kata Ardy.
Itulah, kata hakim, yang memberatkan hukuman terdakwa. Yang meringankan adalah ibu rumah tangga dengan satu anak masih muda, "Kesediaannya membawa heroin karena ancaman Jefftah alias Mokoson, warga Nigeria yang menjadi pacarnya."
Pengacara Noni, Tengku Fitra Yupina dan Evaria Ginting dari Biro Bantuan Hukum Sejahtera, bersyukur atas vonis hakim. "Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir upaya banding," sebut Yupina.
Winarti ditangkap petugas Bea dan Cukai Belwan, Sumatera Utara pada 17 Februari 2008. Ia menumpang kapal MV Expres Bahagia yang baru tiba dari Penang, Malaysia. Sinar X memantulkan dari dalam koper Winarti terdapat tiga bungkus heroin.
Soetana Monang Hasibuan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|