Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Diduga Korupsi Ketua DPRD Muarojambi Diperiksa
Jum'at, 18 Juli 2008 | 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jambi:


Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Nawawi Hamid diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kemarin. Dia diduga membantu proses pencairan cek dana kas daerah Pemerintah kabupaten Muarojambi periode 1999-2004 senilai Rp 1,150 miliar.

Husin Effendi, mantan Wakil Ketua DPRD setempat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa Nawawi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi pernah memerintahkan dirinya untuk mencairkan dana kas daerah sebesar Rp1,150 miliar.

Husin mencairkan cek tersebut di Bank Pembangunan daerah Jambi. Lalu, uang hasil pencairan itu diberikan lagi kepada Nawawi. Oleh Nawawi, uang tersebut dibagikan kepada 30 anggota dewan Muarojambi periode 1999-2004. “Nawawi sendiri mendapat bagian ratusan juta,” kata Husin.

Husin mengaku dirinya juga menerima uang dari pencarian cek itu. Namun dia tak menyebut jumlahnya. “Uang itu uang halal, karena diberikan kepada anggota dewan untuk mengesahkan salah satu Perda”, ujar Husin.

Sebelumnya, cek itu diterima Nawawi dari Zaidan Jauhari, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris dewan Muarojambi. Zaidan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bobolnya kas daerah senilai Rp 4,5 juta.

Kasus ini terkuak setelah Zaidan Jauhari dijadikan tersangka. Selain Zaidan, kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Husin Effendi, mantan wakil ketua DPRD Muarojambi, dan As'ad Syam, mantan Bupati Muarojambi. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Dihubungi terpisah, Nawawi membantah tudingan tersebut. "Saya tidak pernah memerintahkan pencairan dana tersebut. Itu terlalu mengada-ada,” kilah Nawawi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi Soleh, menyatakan hingga kini, penyidik masih memerika Nawawi yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketika ditanya apakah statusnya akan meningkat menjadi tersangka, Soleh mengatakan, “Saya belum bisa berkomentar, sebab pemeriksaan belum selesai.”

SYAIPUL BAKHORI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Banten Diprotes
KPK Geledah Kantor Pemda Indragiri Hulu
Artalyta Suryani Dituntut 5 Tahun
Kejaksaan Usut Kasus Pelindo I Medan
Bekas Pimpinan DPRD Sumatera Barat Bebas
Bupati Pelalawan Nikmati 9.56 Miliar dari Pengalihan Izin Kehutanan
Pejabat Bank NTT Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Diganti
Ring Tone Percakapan Artalyta dan Kemas Diburu
Kontraktor Website Maluku Ditahan
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk128507 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data