|
Calon Incumbent Lampung Belum Serahkan Keppres Pemberhentian
Rabu, 11 Juni 2008 | 19:55 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Tiga calon gubernur Lampung incumbent belum menyerahkan keputusan presiden (Keppres) pengunduran dari jabatannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung. Mereka adalah Sjachroedin ZP (Gubernur Lampung), Zulkifli Anwar (Bupati Lampung Selatan) dan Andy Acmad Sampurnajaya (Bupati Lampung Tengah).
“Bila Keppres tidak diserahkan hingga jadwal yang ditentukan, pencalonan ketiganya akan dinyatakan gugur. Karena sesuai undang-undang mesyaratkan hal itu,” kata anggota KPU Lampung, Patimura, Rabu (11/06).
Menurut Patimura, ketiganya telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan masing-masing ketika mendaftarkan diri ke KPUD Lampung, Mei lalu. Namun hingga kini surat pengesahan dari presiden atas pengunduran diri tersebut belum diserahkan ke KPU. ”Mereka baru menyerahkan surat ijin pengunduran diri dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Dia mengatakan incumbent masih diberi kesempatan memenuhi persyaratan hingga 16 Juni mendatang. Selanjutnya ketiganya diberi kesempatan untuk mengusahakan Keppre sselama tujuh hari. Bila lewat waktu tersebut ketiganya tidak akan ditetapkan sebagai calon Gubernur Lampung atau pencalonannya dinyatakan gugur.
”Kami akan tegas menjalankan aturan yang merupakan amanat undang-undang,” tegas dia. KPU telah mengirim surat pembertahuan mengenai hal itu kepada semua tim sukses ketiga calon incumbent.
Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2008 calon incumbent harus mundur dari jabatannya. Aturan itu merupakan revisi dari undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang hanya mensyaratkan cuti selama masa kampanye. Aturan itu menyatakan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah harus menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri, surat ijin mundur dari Menteri Dalam Negeri serta surat keputusan pemberhentian yang ditanda tangani Presiden.
Nurochman Arrazie
INDEKS BERITA LAINNYA :
|