Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Calon Incumbent Lampung Belum Serahkan Keppres Pemberhentian
Rabu, 11 Juni 2008 | 19:55 WIB

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Tiga calon gubernur Lampung incumbent belum menyerahkan keputusan presiden (Keppres) pengunduran dari jabatannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung. Mereka adalah Sjachroedin ZP (Gubernur Lampung), Zulkifli Anwar (Bupati Lampung Selatan) dan Andy Acmad Sampurnajaya (Bupati Lampung Tengah).


“Bila Keppres tidak diserahkan hingga jadwal yang ditentukan, pencalonan ketiganya akan dinyatakan gugur. Karena sesuai undang-undang mesyaratkan hal itu,” kata anggota KPU Lampung, Patimura, Rabu (11/06).

Menurut Patimura, ketiganya telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan masing-masing ketika mendaftarkan diri ke KPUD Lampung, Mei lalu. Namun hingga kini surat pengesahan dari presiden atas pengunduran diri tersebut belum diserahkan ke KPU. ”Mereka baru menyerahkan surat ijin pengunduran diri dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Dia mengatakan incumbent masih diberi kesempatan memenuhi persyaratan hingga 16 Juni mendatang. Selanjutnya ketiganya diberi kesempatan untuk mengusahakan Keppre sselama tujuh hari. Bila lewat waktu tersebut ketiganya tidak akan ditetapkan sebagai calon Gubernur Lampung atau pencalonannya dinyatakan gugur.

”Kami akan tegas menjalankan aturan yang merupakan amanat undang-undang,” tegas dia.  KPU telah mengirim surat pembertahuan mengenai hal itu kepada semua tim sukses ketiga calon incumbent.

Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2008 calon incumbent harus mundur dari jabatannya. Aturan itu merupakan revisi dari undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang hanya mensyaratkan cuti selama masa kampanye. Aturan itu menyatakan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah harus menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri, surat ijin mundur dari Menteri Dalam Negeri serta surat keputusan pemberhentian yang ditanda tangani Presiden.

Nurochman Arrazie


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk125138 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2008>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data