|
Bupati Mentawai Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Jum'at, 01 Juni 2007 | 13:00 WIB
TEMPO Interaktif, Padang: Bupati Kepulauan Mentawai Edison Saleleubaja akhirnya bersedia memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Tuapejat terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan Telkom di Mentawai sebesar Rp 18,3 miliar. Pemeriksaan Edison sebagai saksi dilakukan pada 30 Mei lalu tanpa surat izin dari Presiden.
Kepala Kejaksan Negeri Tuapejat Rorogo Zega mengatakan, Edison bersedia diperiksa tanpa melalui izin Presiden agar kasus ini cepat selesai. "Karena itu kami meminta
bupati membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya
bersedia diperiksa sebagai saksi tanpa ada surat izin
Presiden" kata Rorogo.
Menurut Rorogo, penyidik mengajukan sekitar 22
pertanyaan kepada Edison. Isinya terkait kewenangannya sebagai kepala daerah dalam perjanjian kerjasama Mentawai dengan PT Telkom. "Ternyata bupati tidak hadir dalam negosiasi harga," katanya.
Keterangan bupati ini bertentangan dengan tersangka
Roy Tjahyoko, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mentawai yang menyebutkan bupati hadir dan ikut dalam negosiasi harga. Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|