Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Presiden Diminta Nonaktifkan Gubernur Sumbar
Kamis, 23 Desember 2004 | 15:42 WIB

TEMPO Interaktif, Padang: Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat mengajukan permohonan kepada Presiden untuk segera menonaktifkan Zainal Bakar sebagai Gubernur Sumatra Barat. Selain itu, lembaga yang melaporkan kasus korupsi dana APBD Sumatra Barat 2002 itu juga meminta Presiden segera menonaktifkan Zainal.

Koordinator FPSB Adi Surya dalam jumpa pers di kantor LBH Padang, Kamis (23/12) menjelaskan, Kejaksaan Tinggi perlu melakukan langkah hukum lebih lanjut kepada
Zainal Bakar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 5,9 miliar.

?Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan pencekalan terhadap Zainal Bakar ke luar negeri sejak 16 Desember lalu, jadi penonaktifan ia dari jabatan Gubernur sangat perlu dikeluarkan Presiden agar tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme,? ungkapnya.

Menurut Surya, tidak logis bila gubernur tetap aktif setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, karena tidak sesuai dengan Instruksi Presiden No. 5 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 9 Desember lalu di hadapan kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Zainal Bakar. ?Bagaimana mungkin Gubernur bisa menjalankan Inpres itu, sementara ia sendiri menjadi tersangka kasus korupsi,? katanya.

Selain meminta Kejaksaan Tinggi mengajukan permohonan penonaktifan Zainal kepada Presiden, FPSB juga mengirim surat pada Pesiden menuntut agar menonaktifkan Zainal dan menunjuk pelaksana tugas gubernur Sumatr Barat untuk menjalankan amanah sesuai
Instruksi Presiden No. 5/2004.

Surya menegaskan, kepala daerah sangat mungkin dinonaktifkan Presiden dengan pengajuan permohonan dari Kejaksaan Tinggi. Ia mencontohkan kasus mantan Wali Kota Padang Zuiyen Rais yang pernah dinonaktifkan dari jabatannya tahun 2000 ketika menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran dewan APBD 1998-1999, setelah diajukan oleh Kejaksaan Tinggi.

Febrianti?Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Periksa Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura
Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jateng Serahkan Kembali Uang yang Diduga Hasil Korupsi
Pelaku Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura Ditangkap
Ditahan, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang
Kejari Solo Minta Walikota dan Kabag Keuangan Pemkot Solo Dicekal
“Inspektorat Jenderal di Departemen Lemah”
Gubernur Banten Kemungkinan Jadi Tersangka
Jaksa Kesulitan Ungkap Korupsi DPRD Sulawesi Tenggara
Gubernur Banten Diperiksa Kasus Korupsi Rp 14 Miliar
Bekas Pimpinan DPRD Palangkaraya Diduga Gelapkan Mobil Dinas.
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data