|
Nanggroe Aceh Darussalam
Pangdam Iskandar Muda Siap Pertanggungjawabkan Dana
24 April 2004
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Endang Suwarya menegaskan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan dana APBD 2002 senilai dua miliar rupiah yang dipakai untuk renovasi Rumah Sakit Kodam Iskandar Muda. Pernyataan itu disampaikannya, terkait adanya isu Kodam Iskandar Muda mendapat bantuan dari pemda NAD. "Itu bukan dari Pemda NAD, tapi uang rakyat lewat APBD. Untuk itu, tentu saja kita siap mempertanggungjawabkannya. Rumah sakit tidak hanya digunakan untuk tentara, tapi juga untuk masyarakat. Bantuan itu bukan dari orang per orang, tapi dari rakyat, kita kembalikan untuk kepentingan masyarakat juga," kata Endang, di Banda Aceh, Sabtu (24/4).
Dalam pertemuan dengan tim monitoring terpadu penggunaan dana APBD/APBN pada 10 Maret 2004, Gubernur Aceh Abdullah Puteh menyatakan, dana senilai Rp. 2,5 trilyun yang dikelola Pemda, juga diberi untuk kejaksaan, kepolisian, Universitas Syiah Kuala dan Kodam Iskandar Muda. Menurut Endang, dana senilai dua milyar sudah diterima sejak Kodam Iskandar Muda dipimpin Mayjen TNI Djali Yusuf. "Silahkan diperiksa," kata Endang. Sehingga dirinya membantah gencarnya pemeriksaan dugaan korupsi oleh penguasa darurat militer terkait dengan pertanggungjawaban dana dua milyar itu.
Pangdam pun menegaskan, dirinya yang termasuk Komando Operasi TNI dan Polda NAD juga pernah diperiksa Tim Monitoring Terpadu pimpinan Mar'ie Muhammad. "Tidak ada yang kebal hukum," kata Endang. Untuk itu, menurut Endang, pihaknya akan tetap meneruskan pemeriksaan dugaan korupsi di tubuh Pemda NAD. Karena salah satu aspek operasi terpadu adalah operasi penegakan hukum. "Kebetulan saya sedang memimpin operasi terpadu, kewajiban saya untuk mendorong itu secara penuh," katanya.
Ditanyai soal rencana pemeriksaan Gubernur Abdullah Puteh, Endang menyatakan belum mengetahuinya. "Kita tidak bicara orang perorang. PDMD Sedang melakukan proses hukum kepada siapa pun, termasuk kepada diri saya sendiri," kata Endang.
Menyinggung adanya pendapat yang menyatakan pemeriksaan pejabat negara oleh PDMD melanggar hak asasi manusia, Endang menyatakan, tidak ada masalah karena berdasarkan Perppu nomor 23/1959 tentang status darurat militer. Dirinya juga mengatakan akan mempertegas seberapa besar kewenangan penguasa darurat militer dalam operasi terpadu dalam rapat Polkam yang akan digelar dalam waktu dekat. "Saya akan melakukan jika itu kewenangan saya, dan tidak akan melampaui kewenangan saya. Tapi itu baru bicara orang perorang bukan institusi. Nanti kalau sudah institusi memerintahkan berhenti, saya hentikan. Tapi jika diperintahkan untuk melanjutkan, saya lanjutkan," kata Endang.
Saat ini penguasa darurat militer terus melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin listrik senilai Rp. 30 milyar. Sejumlah pejabat daerah yang sudah diperiksa antara lain Kepala Biro Keuangan Setda NAD TM Lizam, Kepala Dinas perhubungan Aceh Usman Budiman, kontraktor pengadaan mesin listrik William Taylor, Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia Basri Arita. PDMD juga merencanakan akan memeriksa sejumlah nama lainnya seperti Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Aceh Aminullah Usman, Direktur Kredit BPD Ismet Yusuf, bekas Direktur Utama Seulawah NAD Air Suparno dan wakil ketua DPRD Aceh Bachrum Manyak.
Diantara sejumlah pejabat yang akan diperiksa hanya Bachrum Manyak yang terang-terangan menyatakan menolak diperiksa. Ia menyatakan akan melapor ke presiden jika diperiksa. Bahcrum Manyak dikabarkan mendapat "jatah" Rp. 750 juta dari dana Rp. 30 milyar.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
|