|
Nanggroe Aceh Darussalam
Menteri LH Dinilai Tidak Berhak Ubah Amdal Ladia Galaska
01 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan sejumlah tergugat lainnya dalam pembangunan Jalan Ladia Galaska, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Kepala, Seninn (1/3). Dalam kesaksiannya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Amdal Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH), Tri Bangun L. Sony mengatakan, Menteri LH tidak berhak mengubah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Jalan Ladia Galaska yang telah dibuat Komisi Amdal Daerah dan disahkan Gubernur NAD.
"Tidak dapat diubah, karena sudah jadi keputusan daerah. Pembuatan Amdal yang dilakukan Komisi Amdal Daerah, telah melibatkan banyak pakar dan ahli di bidangnya. Tentunya telah dipertimbangkan juga dampak negatif dan positifnya, jika dilakukan pembangunan di sekitar kawasan hutan lindung," kata Tri Bangun. Tidak ada satupun pembangunan, katanya, yang tidak merusak lingkungan. Tapi, harus diusahakan agar pembangunan itu tidak terlalu berdampak terhadap lingkungan.
Menurut Tri, jika pembangunan Jalan Ladia Galaska berada di jalur Kawasan Ekosistem Leuser
(KEL), Amdal harus mencari solusi agar benar-benar tidak merusak lingkungan. "Sebenarnya menurut kacamata Amdal, bisa dicari solusi agar lingkungan tidak rusak akibat pembangunan jalan," kata Tri dihadapan majelis hakim yang diketuai Safaruddin Nasution. Dan KLH, katanya, sebenarnya tidak menentang pembangunan Jalan Ladia Galaska karena merupakan usaha pemerintah daerah membangun daerahnya. "Hanya saja, pembangunan itu jangan sampai merusak lingkungan atau setidaknya meminimalkan dampak kerusakan lingkungan," katanya lagi.
Sementara saksi lainnya, Ilham Sinambela, mantan anggota tim verifikasi independen proyek Ladia Galaska mengatakan, berdasarkan temuan timnya di lapangan, kehidupan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan jalan itu memang sangat sulit karena jalur transportasi yang kurang memadai. Akibat sulitnya jalan sebagai sarana tranportasi, masyarakat setempat membutuhkan Jalan Ladia Galaska itu. Hanya saja, masyarakat juga tidak setuju jika jalan itu harus membelah gunung. "Mereka ingin hanya cukup membangun kembali jalan yang sudah ada," kata Ilham. Dalam kunjungan tim verifikasi itu, ditemukan dua titik perambahan hutan di sepanjang jalan Simpang Badang ke Ureng di Kabupaten Gayo Lues.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
|