Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Selatan

Ketua DPRD Sumatera Selatan Disidang
05 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Palembang: Persidangan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, Adjis Saip digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1). Selain didampingi pengacaranya, Dahlan Kadir, Adjis Saip juga mendapat dukungan dari puluhan pegawai sekretariat DPRD Sumatera Selatan dan beberapa anggota dewan seperti Umar Burniat dan Zamzami Ahmad.

Sementara di luar gedung, tampak masyarakat ingin sekali melihat sidang kasus bagi-bagi uang dana operasional anggota dewan sebesar Rp. 7,5 milyar dengan terdakwa mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Selatan itu. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Tahaharudin mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2003 terdakwa telah memerintahkan Sekretaris Dewan, Abdul Shobur untuk membuat surat keputusan otoritas (SKU) kepada Gubernur Sumatera Selatan, meminta Rp. 100 juta per anggota dewan (total Rp. 7,5 miliar). Permintaan itu tanpa konsultasi dan dengar pendapat dengan pimpinan DPRD lainnya.

Pada 29 Januari 2003, gubernur menerbitkan SKU dengan nomor 039/M/2003 sebesar Rp 7,5 miliar yang terdapat dalam APBD 2003 Sumatera Selatan. "Padahal, tidak dirinci secara jelas apa kegunaan uang operasional Rp. 7,5 miliar itu. Rupanya uang itu dibagi kepada 75 anggota dewan yang masing masing mendapat Rp. 100 juta: Rp. 25 juta untuk mencicil rumah di komplek PON Jakabaring yang dipotong langsung oleh bendahara rutin DPRD Sumsel dan Rp. 75 juta disimpan masing-masing anggota dewan," kata jaksa penuntut umum.

Sidang kali ini hanya membacakan dakwaan terhadap terdakwa Adjis Saip yang hanya berlangsung 30 menit. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan (12/1), dengan agenda membacakan eksepsi.

Arief Ardiansyah - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kepolisian Aceh Belum Tetapkan Tersangka 32 Kasus Korupsi
Empat Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi
Terdakwa Korupsi Dana Deposito Divonis Bebas
Anggota DPRD Beberkan Permainan Proyek Rekannya
Kepala Biro Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rp 1,8 Miliar

 
Berita sumatera Lainnya

Tiga Perusak Kantor SIB Ditangkap Polisi
(Senin, 26/04/2004 | 17:45 WIB)
Bus ALS Jakarta- Medan Tertimpa Longsor, 40 Penumpang Tewas
(Minggu, 25/04/2004 | 12:29 WIB)
Pangdam Iskandar Muda Siap Pertanggungjawabkan Dana
(Sabtu, 24/04/2004 | 19:10 WIB)
Angin Puyuh Hancurkan Puluhan Rumah di Batam
(Jum'at, 23/04/2004 | 19:17 WIB)
Kantor Harian Sinar Indonesia Baru Diobrak-abrik Preman
(Kamis, 22/04/2004 | 17:10 WIB)
Aktivis Lingkungan Peringati Hari Bumi
(Kamis, 22/04/2004 | 12:35 WIB)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung Mulai Kembalikan Formulir
(Rabu, 21/04/2004 | 18:20 WIB)
Caleg PDIP Tewas Minum Baygon di Medan
(Selasa, 20/04/2004 | 12:37 WIB)
Massa Tuntut Pemilihan Gubernur Lampung Secara Langsung
(Senin, 19/04/2004 | 17:09 WIB)
Oemarsono Kembali Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur
(Minggu, 18/04/2004 | 19:13 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data