|
Banda Aceh
Kepolisian Aceh Belum Tetapkan Tersangka 32 Kasus Korupsi
04 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam belum menetapkan tersangka 32 kasus korupsi di sejumlah dinas/instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasannya, polisi membutuhkan waktu untuk memeriksa puluhan orang yang diduga terkait langsung dalam kasus penyelewengan dana itu. "Yang pasti, kami tetap pada komitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini," kata Kepala Kepolisian Aceh Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (4/1).
Menurut Bachrum, pengusutan kasus korupsi di lingkungan Pemda Aceh dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Bawasda Aceh pertengahan Desember lalu. Bawasda, kata Bachrum, melaporkan 56 kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi di hampir setiap instansi pemerintah. "Namun setelah di-cross check hanya 32 kasus yang diduga positif terjadi korupsi," kata Bachrum. Perbedaan itu, kata dia, terjadi karena ada beberapa kasus yang laporannya tumpang tindih.
Bachrum mengatakan, sepanjang 2003, kepolisian Aceh telah menangani 64 kasus korupsi yang melibatkan 45
tersangka, 49 kasus di antaranya sedang dalam proses penyidikan. Dari jumlah itu, 15 kasus telah diajukan
ke penuntut umum, tujuh diantaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ditanya tentang nilai nominal kerugian negara akibat korupsi itu, Bachrum mengaku belum menghitung secara keseluruhan. "Jumlahnya masih perlu dihitung kembali," ujarnya.
Dalam berkas laporan Bawasda Aceh yang diperoleh Tempo News Room disebutkan, bentuk korupsi yang terjadi
di antaranya berupa proyek fiktif, penggelembungan harga, laporan pertanggungjawaban tidak lengkap dan
pemborosan anggaran. Laporan itu bertajuk Daftar Naskah Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Provinsi
NAD Tahun 2003 pada Dinas/Badan/Lembaga Daerah dalam Propinsi NAD terhadap Anggaran Pembangunan dan Belanja Rutin Tahun 2003.
Laporan 43 halaman folio itu menyebutkan dugaan pelewengan dana terjadi di 43 dinas/badan/lembaga
daerah di lingkungan Pemda Aceh diantaranya di Dinas Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas
Sosial, Dinas Peternakan, Dinas Syariat Islam, Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Dinas Perhubungan dan Badan
Kesbang dan Linmas.
Dari jumlah itu, dinas kebudayaan mendominasi dengan 32 kasus penyimpangan dana. Nilai nominal terbesar di
instansi ini adalah kasus pembayaran honor/insentif panitia kesenian daerah sehingga terjadi kerugian
daerah senilai Rp 68 juta. Dinas perindustrian dan perdagangan sebanyak 22 kasus, dinas sosial 20 kasus,
dinas peternakan 19 kasus.
Kasus penyelewengan dana di Dinas Sosial senilai Rp 629.368.191 di antaranya berupa penetapan harga satuan
melebihi harga pasar senilai Rp 259.008.450, proyek fiktif perlengkapan asrama senilai Rp 20 juta dan
proyek fiktif paket usaha ekonomi produktif senilai Rp 68,6 juta.
Sementara itu, Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengatakan dirinya telah menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelewengan dana. "Saya sudah meminta polisi untuk mengusut tuntas. Kalau ada yang mengatakan saya juga terlibat, silahkan saya juga diperiksa," ujar Abdullah Puteh. Ia mengatakan, belajar dari kasus tahun lalu, tahun 2004 ini pihaknya menyatakan perang terhadap korupsi.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
|