|
Padang
Caleg Dipungut Hingga Rp 150 Ribu oleh PN Padang
20 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Padang: Ratusan calon legislatif (caleg) dipungut mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu petugas di Pengadilan Negeri Padang ketika minta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Surat ini dibutuhkan sebagai kelengkapan pencalonan.
Hingga Sabtu (20/12) siang, ratusan calon legislatif dari ke-24 partai politik untuk DPRD Kota Padang, DPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan sebagian DPRD Provinsi Sumatra Barat yang mengurus surat keterangan memadati ruangan Kepala Urusan Pidana. Surat keterangan bisa mereka ambil setelah dua hari mengisi formulir pendaftaran.
Ketika antrean caleg yang akan mengambil surat keterangan Model BB 6 itu semakin banyak, seorang petugas Kepala Urusan Pidana langsung meneriakkan di ruangan yang sempat itu, bahwa mulai saat itu biaya pengurusan surat keterangan Rp 150 ribu.
Syaharman Zanhar, seorang caleg dari Partai Golkar mengatakan, seharusnya kalau memang Pengadilan mengenakan tarif untuk mengeluarkan surat keterangan harus dicantumkan secara resmi berapa tarifnya. Menurutnya, ada yang membayar Rp 50 ribu, ada yang membayar Rp 100 ribu seperti dirinya. Bahkan ada yang Rp 150 ribu. "Kita jadi merasa terlalu mahal dan terkesan tidak adil karena ada yang bisa membayar lebih murah," katanya.
Menurutnya, dengan tarif Rp 100 ribu juga cukup memberatkan para caleg, karena untuk mengurus surat
yang lain, seperti surat kesehatan biaya general check up dari Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang
sebesar Rp539 ribu, ditambah dengan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa Gadut yang tarifnya
juga besar, Rp100 ribu. "Total saya mengeluarkan uang untuk mengurus surat keterangan, termasuk dari lurah
dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencapai Rp1 juta," katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Padang Bustami Nusyirwan, saat dikonfirmasi mengakui ketentuan tarif itu adalah
kebijaksaan di instansinya. "Tetapi tarif yang saya setujui hanya paling tinggi Rp100 ribu, tidak boleh
lebih, nanti akan saya tegur kalau memang ada yang memungut Rp150 ribu," katanya.
Ia mengaku sah saja Pengadilan Negeri Padang memungut tarif sebesar itu karena rumah sakit milik pemerintah
juga memungut uang dari caleg untuk memperoleh surat keterangan kesehatan. "Sebenarnya ini tidak resmi,
tarif resmi berdasarkan peraturan pemerintah untuk pengurusan surat keterangan hanya Rp 2 ribu," tegasnya. Ia mengaku berani menetapkan Rp 100 ribu dengan alasan uang itu akan digunakan untuk operasional Pengadilan Negeri Padang.
Tidak diberikannya kwitansi saat pembayaran, menurut Bustami, karena bila memakai kwitansi secara hukum
Pengadilan Negeri Padang akan "kena". "Tapi tarif ini tidak ketat, kita hanya mematok Rp 100 ribu, bila ada
yang tidak sanggup, Rp20 ribu pun kami bisa terima," katanya. Ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah
caleg yang meminta surat keterangan ke institusinya. "Kemarin (Jumat, 19/12) saya baru menandatangai 200
surat," katanya.
Febrianti - Tempo News Room
|