|
54 Ribu Kubik Kayu Ulin Illegal Dilelang
Jum'at, 13 Januari 2006 | 13:40 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Sebanyak 198 meter kubik kayu jenis meranti dan 54,014 meter kubik kayu jenis ulin, dilelang di kantor Kehutanan Makassar, Jumat (13/1).
Menurut Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, Masyhur Kamalsyah, kayu senilai Rp 373.6 juta itu merupakan hasil sitaan dari tiga kapal yang melintas Selat Makassar, yakni KLM Harapan, Melinda Makmur, dan Mega Buana.
Meski masih dalam penyelidikan, kayu-kayu itu tetap dilelang agar tidak rusak dan nilainya bisa tinggi. "Ini memang sudah ada aturannya dari pusat. Jadi tidak dimusnahkkan," kata Masyhur.
Dalam kasus tersebut, para nakhoda terpaksa dijadikan tersangka karena tidak melengkapi barang yang dibawa dengan dokumen sah. "Nahkoda yang menjadi tersangkanya, karena pemilik kayunya tidak ada, adanya di Kalimantan," ujar Masyhur. Irmawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|