Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Gubernur Minta Status Padi Cina Tidak Dipersoalkan
27 April 2004

TEMPO Interaktif, Kendari:Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengaku tak tahu-menahu dengan status benih padi asal Cina yang saat ini sedang diuji coba oleh Artha Graha Grup (AGG) di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

"Terus terang karena saya bukan ahlinya, saya nggak tahu apakah benih padi Cina itu statusnya sudah melewati penelitian di stasiun karantina atau belum," katanya kepada wartawan di Kendari dalam suatu konferensi pers usai memperingati ulang tahun Provinsi Sulawesi Tenggara ke-40 di Kendari, Selasa (27/4).

Meski demikian, kata Ali Mazi, sepanjang yang ia tahu, jika suatu barang berupa tanaman atau hewan asal luar negeri masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara, tentunya sudah melewati penelitian di balai karantina, minimal yang ada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Menurut Gubernur, seyogianya masalah tersebut tidak terlalu dipersoalkan karena sepanjang bisa meningkatkan produksi pangan petani, tak ada salahnya benih padi asal Cina itu ditanam di Sulawesi Tenggara.

Selain peningkatan produksi pangan, Gubernur mengatakan banyak sisi positif lainnya yang bisa dipetik dari kegiatan investasi yang dilakukan Artha Graha Grup di Sulawesi Tenggara. Misalnya, untuk uji coba penanaman benih padi, jagung, dan beberapa komoditas pangan lainnya, Artha Graha Grup mendatangkan tak kurang dari 100 orang investor rekanannya baik dari Jakarta, Cina, maupun Korea Selatan.

"Dengan kedatangan 100 orang investor ini kan minimal kamar-kamar hotel yang ada di Kendari dan sekitarnya bisa terisi. Selain itu, tamu-tamu dari luar negeri ini pasti akan membeli oleh-oleh berupa souvenir khas Sulawesi Tenggara. Ini kan pendapatan bagi masyarakat sekaligus bagi kas daerah," kata gubernur.

Namun yang terpenting, kata gubernur, kedatangan para investor ini membuktikan adanya keberpihakan para pemilik modal untuk menanamkan modal dan mencurahkan pikirannya bagi pengembangan pembangunan di daerah itu.

Hal sama juga dikatakan Kepala Dinas Pertanian Sulawesi Tenggara Zainal Abidin. Ia bahkan menegaskan bahwa benih padi hibrida asal Cina yang sedang dikembangkan Artha Graha Grup sudah melalui uji coba dan penelitian di Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

"Makanya wajar jika benih padi asal Cina itu tak tercatat di Stasiun Karantina Tanaman Kendari," katanya sembari menambahkan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada kantor Stasiun Karantina Kendari yang mengeluarkan pernyataan bahwa padi asal Cina itu ilegal.

Selain itu, Departemen Pertanian selaku pemegang otoritas pemberi izin penyebaran benih baru sudah menyatakan persetujuannya bagi pengembangan benih padi hibrida asal Cina itu di Indonesia.

"Deptan justru mengeluarkan anjuran untuk mengembangkan benih padi hibrida asal Cina itu di Indonesia," kata Zainal.

Menurut Zainal, pihaknya sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi bagi pengembangan benih padi hibrida asal Cina itu di Sulawesi Tenggara. Alasannya, dibanding padi lokal, kemampuan produksi benih padi hibrida asal Cina itu sangat mengagumkan.

Bila padi lokal yang ditanam di atas lahan seluas satu hektare hanya mampu memproduksi gabah kering sebanyak 3-4 ton, padi yang sedang dikembangkan Artha Graha Grup mampu menghasilkan antara 8-10 ton gabah kering dengan luas lahan yang sama.

Namun, pihak Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Pertanian menyatakan, sesuai Pasal 5 Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 menyebutkan bahwa setiap media pembawa tanaman baik hidup atau mati yang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan dokumen karantina.

Bagi pihak yang secara sengaja tidak mengindahkan aturan tersebut, sesuai Pasal 31 Ayat 1 UU No. 16/1992, akan dikenai sanksi pidana berupa penjara selama tiga tahun dan atau denda sebesar Rp 150 juta. Sementara bagi pihak yang tidak secara sengaja melanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp 50 juta.

"Jadi kalau mengacu pada aturan yang tercantum dalam UU No. 16 Tahun 1992, semua tanaman varietas baru baik dalam apalagi luar negeri yang masuk ke Sulawesi Tenggara harus terlebih dahulu dikarantina oleh kami," kata Achmad Yani, Pelaksana Harian (Plh) Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari ketika dikonfirmasi Tempo News Room.

Pihak Stasiun Karantina Tanaman Kendari juga menegaskan, meski tanaman asal luar negeri yang sebelumnya sudah sempat dikarantina di Jakarta, tetapi jika tanaman itu akan dibawa ke daerah harus kembali diperiksa di balai atau stasiun karantina setempat.

Atas dasar tersebut, pihak Stasiun Karantina Kendari menyatakan bahwa padi varietas Cina yang saat ini tengah diujikembangkan oleh AGG di Desa Ameroro bisa disebut tanaman ilegal karena dianggap tidak memenuhi persyaratan karantina.

"Yang jelas, saya berani mengatakan tanaman padi varietas asal Cina yang dikembangkan di desa Ameroro oleh Artha Graha itu ilegal," kata Yani.

Dedy Kurniawan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Thailand Minta Bantuan Indonesia
Tahun 2004, PTPN III Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun
Jepang Beri Bantuan Hibah Rp. 72 Miliar
Harga Pupuk Naik, Petani Mengeluh
Ekonomi Masa Depan Harus Fokus pada Pertanian

 
Berita sulawesi Lainnya

Pembela Terdakwa Penyerang Desa Beteleme Tolak Kesaksian
(Rabu, 28/04/2004 | 14:49 WIB)
Ambon Mereda
(Rabu, 28/04/2004 | 14:22 WIB)
Ketegangan di Ambon Meluas
(Rabu, 28/04/2004 | 12:17 WIB)
Gubernur Minta Status Padi Cina Tidak Dipersoalkan
(Selasa, 27/04/2004 | 16:01 WIB)
Selama 3 Bulan Aparat di Poso Sita 168 Bom
(Selasa, 27/04/2004 | 14:58 WIB)
Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?
(Senin, 26/04/2004 | 17:46 WIB)
Polisi Tahan Delapan Warga Filipina
(Senin, 26/04/2004 | 14:58 WIB)
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
(Sabtu, 24/04/2004 | 14:50 WIB)
Lagi, Kadishut Muna Kabur dari Sel Rutan
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:51 WIB)
Akibat Penggeledahan Warga Poso Resah
(Rabu, 21/04/2004 | 14:00 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data