|
Sulawesi Tenggara
Lagi, Kadishut Muna Kabur dari Sel Rutan
23 April 2004
TEMPO Interaktif, Kendari: Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hasil lelang kayu jati senilai Rp. 2,5 miliar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Arief Aty Malefu kembali berulah. Setelah sebelumnya kabur dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat saat hendak ditahan tim jaksa penyidik, Rabu (21/4), Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Muna itu kabur dari sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) tempatnya ditahan. Akibatnya, tim jaksa penyidik yang khusus ditugaskan menyidik kasus itu pontang-panting mencari tersangka Aty. Setelah seharian dicari, akhirnya Aty Malefu diketahui sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna.
Pihak kejaksaan langsung melancarkan protes kepada pengelola Rutan yang diduga sengaja membiarkan Aty meninggalkan sel tahanannya. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, malam itu juga kejaksaan memulangkan secara paksa Aty, walau yang bersangkutan sedang terbaring di ranjang rumah sakit. "Sekarang sudah kami kembalikan ke selnya," kata Kepala Kejari Muna, Eddy Goronurseto kepada TNR, di Kendari, Jumat (23/4).
Menurut Edy, alasan Aty kabur dan berada di rumah sakit adalah untuk memeriksakan kesehatannya yang mengidap sakit jantung. Padahal, jika Aty memang benar membutuhkan perawatan di rumah sakit dengan disertai bukyi, pihak kejaksaan pasti memberi izin. Tapi, hal itu tidak terjadi, Aty justru keluar dari selnya tanpa memberitahu kejaksaan. "Ini namanya kabur dari sel tahanan," kata Eddy.
Kesalahan tentunya juga dilimpahkan ke pihak Rutan, karena tidak mengkoordinasikan dan seenaknya
membiarkan Aty keluar dari sel tahanan dan bahkan tanpa pengawalan. "Kalau Aty mau keluar dari Rutan, harus ada pengawalan dari kami atau petugas kepolisian. Pihak Rutan tidak bisa seenaknya melepaskan Aty, karena dia adalah tahanan titipan kami," kata Eddy.
Sayangnya, pihak Rutan Muna tidak ada yang bisa memberikan klarifikasi. Kepala Rutan Muna, Bakri Laka yang coba dikonfirmasi sedang keluar kota. Saat ingin menemui Pelaksana Harian Kepala Rutan, La Limpou, petugas jaga justru mengusir TNR dengan alasan harus ada izin dari kantor wilayah Kehakiman dan HAM. Saat hendak pulang, TNR berhasil menemui La Limpou. Menurut La Limpou, dirinya tidak terlibat dalam pengeluaran tahanan itu. "Saya tidak tahu soal itu, karena baru pulang kampung untuk urusan keluarga. Soal kaburnya Aty, saya tidak terlibat," kata La Limpou. Ketika ditanya, siapa yang mengeluarkan izin terhadap Aty untuk meninggalkan sel tahanannya, La Limpou justru menunjuk bawahannya. "Mungkin petugas jaga yang memberi izin," kata La Limpou.
Secara terpisah, Ketua Tim Penasehat Hukum Aty Malefu, Nasruddin juga mengaku tidak tahu soal kaburnya Aty dari sel tahanannya di Rutan Muna. "Saat kejadian, saya sedang tidur. Tiba-tiba pada tengah
malam dibangunkan karena klien saya katanya kabur dari Rutan," kata Nasruddin. Hal berbeda diungkapkan penasehat hukum Aty Malefu lainnya, Husen Ely. Husen mengaku, dirinyalah bersama pihak Rutan yang mengatur keluarnya Aty dari sel tahanan untuk bisa ke rumah sakit. "Klien saya sakit jantung, sehingga kita harus menggunakan hati nurani dan kemanusiaan. Kalau penyakitnya kambuh, lalu terjadi apa-apa, bagaimana?" kata Husen.
Menurut Husen, dirinya siap bertanggungjawab jika pihak kejaksaan menyoalkan itu. Tidak adanya pengawalan petugas Rutan atau polisi, karena antara Husen dan pihak Rutan sudah saling percaya. Apalagi, kata Husen, izin dari Kepala Kejari Muna, Eddy Goronurseto sudah didapatkan.
Tapi, soal zin itu dibantah Eddy Goronurseto. Menurut Eddy, dirinya hanya pernah memberikan surat sebagai jawaban atas surat Kepala Rutan Muna yang meminta agar Aty diizinkan memeriksakan kesehatan sekaligus menjalani perawatan di rumah sakit. Permintaan itu didasari hasil pemeriksaan dokter Rutan Muna yang menyatakan, Aty perlu dirawat di rumah sakit. "Dalam surat balasan saya, izin belum diberikan kepada Aty untuk dirawat di rumah sakit. Saya hanya mengatakan, pemeriksaan kesehatan di rumah sakit harus dilakukan pada jam kerja dan ada pengawalan dari polisi dan aparat kejaksaan," tegas Eddy.
Seorang jaksa penyidik kasus itu, Nurhidayat mengatakan, substansi surat Kajari itu merupakan suatu pemberitahuan. "Jika begini kejadiannya, sepertinya kami akan menolak memberikan izin kepada tersangka," kata Nurhidayat.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room
|