|
Manado
Terdakwa Korupsi Dana Deposito Divonis Bebas
30 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Manado: Terdakwa korupsi dana deposito Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Rp 72,15 miliar, Theis Tumakaka (Pemegang Kas Daerah) dan Jan F. Mailangkay (mantan Sekretaris Daerah Provinsi) divonis bebas di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (30/12). "Setelah dipelajari, terdakwa tidak terbukti bersalah," kata ketua majelis hakim Juliana Wulur, Selasa (30/12).
Menurut Juliana, kedua pejabat bawahan Gubernur Sulawesi Utara A.J. Sondakh ini didakwa mencoba melakukan
penggelapan dan memalsukan buku kas umum. Buku kas itu berisi uang dari dana kontingensi dan pendapatan asli daerah tahun 2001.
Tapi, majelis berketetapan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan penggelapan. Selain dana deposito itu masih ada, terdakwa hanya terlambat mencatat dalam buku kas umum. "Kalau bersalah mereka akan dihukum," ujar Juliana.
Perkara dana deposito ini terhitung cukup lama disidangkan di PN Manado. Mulanya, tahun lalu, majelis hakim yang diketuai Abas Ali mengembalikan dakwan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak teliti. Lalu, Jaksa melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. "Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Manado," kata Juliana.
Jaksa lalu membuat dakwaan baru. Sidang dipimpin Juliana dengan menghadirkan berbagai saksi ahli, antara lain
karyawan Bank Mandiri, pegawai Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan Makassar.
Adapun dana deposito ini ditempatkan di Bank Mandiri dan Bank Sulut (dulu Bank Pembangunan Daerah). Dasar hukum penempatan dana deposito itu adalah nota dinas Gubernur. Gubernur telah memerintahkan ke pemegang kas daerah untuk mendepositokan uang termasuk di Bank Mandiri. Gubernur Sulut dapat mendepositokan dana di Bank Mandiri karena ada keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Bank Pembangunan Daerah bukan lagi bank daerah.
Verrianto Madjowa - Tempo News Room
|