|
Tanpa Izin Presiden, Walikota Banjarmasin Diperiksa
Senin, 07 Maret 2005 | 18:48 WIB
TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Walikota Banjarmasin Mifai Yabani, tersangka korupsi dana APBD 2004 sebesar Rp7,9 miliar, akhirnya diperiksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin, tanpa izin pemeriksaan dari Presiden RI, Senin (7/3). Walikota Mifai Yabani diperiksa sepanjang pagi hingga sore hari, didampingi dua pengacaranya Fahmi Amrusy dan Adwin Tista SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Muchjar Syaifullah, kepada Tempo, menjelaskan, masalah pemeriksaan tersangka walikota Mifai Yabani sesuai ketentuan pasal 36 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang Undang itu disebutkan dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, peroses penyidikan dapat dilakukan.
Jadi, kejaksaan memeriksa tersangka Mifai Yabani, setelah permintaan izin pemeriksaan Jaksa Agung diterima Sekretariat Negara. Setelah 60 hari tidak ada balasan, kejaksaan boleh memeriksa.”Pada 15 Desember 2004, permohonan sudah diajukan, hingga sekarang belum juga turun,” ungkap Muchjar.
Jika dikemudian hari izin dari presiden dikeluarkan, kejaksaan tidak akan memeriksa ulang tersangka Walikota Mifai. Sebagai Walikota, Mifai juga diduga terlibat pengeluaran dana APBD tahun 2004. Dana APBD yang seharusnya untuk bantuan bencana alam dikeluarkan untuk pembayaran asuransi bagi 43 anggota DPRD Banjarmasin.
“Penggunaannya tidak tepat,” ujar Muchjar. Kejaksaan tidak menahan Mifai, karena dinilai tidak mempersulit pemeriksaan. Mifai juga menjadi saksi bagi 43 tersangka korupsi, anggota DPRD 1999 – 2004. khaidir r
INDEKS BERITA LAINNYA :
|