|
Jakarta
Komnas HAM Dituntut Selesaikan Kasus Manggarai
Rabu, 26 Januari 2005 | 11:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Forum Perjuangan Masyarakat Adat Colol menuntut Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Colol, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. "Kami menanyakan hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh KKP HAM," kata Saferinus Adir OFM, koordinator Koalisi LSM Pembela Petani Manggarai, di Jakarta, Rabu (26/1).
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Manggarai Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada 10 Maret 2004 mengakibatkan enam korban meninggal, tujuh orang cacat, dan 21 luka. Kasus ini bermula dari kebijakan bupati Manggarai yang akan mengubah perkebunan kopi milik masyarakat adat menjadi lahan konservasi. Pemerintah daerah beralasan, tanah adat tersebut adalah milik negara.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengganti kerugian dan membayar santunan pada korban yang menderita cacat dan luka-luka. Rosalia, istri salah seorang korban tewas dalam kejadian itu menyatakan, sejak kejadian itu penghidupan keluarganya tidak menentu. Hal ini karena sumber penghidupan mereka yang berupa kebun kopi dibabat oleh pemda Manggarai.
Aksi ini diikuti 30-an orang yang berasal dari Masyarakat Adat Colol. Di kantor Komnas HAM mereka melakukan orasi dan menyanyikan lagu perjuangan adat. Menurut rencana warga akan ditemui oleh M.M Billah, Ketua Tim Penyelidik Kasus Manggarai.
Sutarto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|