Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sekda Maluku Tenggara Barat Larang Siarkan Hasil Pilkada
Kamis, 09 November 2006 | 16:26 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Ir. Fiet Norimarna, MS., melarang media di daerah itu menyiarkan hasil sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) MTB, yang dilaksanakan pada 6 November lalu.

Pelarangan itu tertuang pada surat bernomor 840/582/06 yang ditandatangan Sekda MTB selaku ketua Des Pilkada Kabupaten MTB. Surat tertanggal 8 November 2006 itu, langsung dilayangkan pada hari yang sama kepada pemimpin Radio Pemerintah daerah (RPD), pemimpin Radio Depnator jaringan 68 H, serta para koresponden media cetak terbitan Ambon, yang ada di Saumlaki, ibukota kabupaten MTB.

Pemimpin Redaksi Radio Pemerintah daerah (RPD) Ulis Kelbulan, yang dihubungi via telepon selular Kamis (9/11) mengatakan, surat yang ditandatangani Sekda MTB tersebut meminta radio pemerintah daerah maupun radio swasta untuk tidak menyiarkan hasil perhitungan sementara Pilkada 2006 di MTB. Hasil Pilkada MTB, baru bisa disiarkan pada perhitungan akhir.

Menurut Kelbulan, alasan ketua Des Pilkada dalam suratnya itu, yang berhak menyiarkan hasil perhitungan sementara hanya institusi resmi seperti Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada, Komisi Pemilihan Umum dan Des Pilkada MTB.
Kelbulan mengatakan, selama dua hari pasca pencoblosan Pilkada, pihaknya menyiarkan hasil perhitungan sementara dari yang diperoleh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat dijangkau, sebab KPU MTB tidak memiliki data apa-apa.

Ia menegaskan, sejak RPD tidak lagi menyiarkan hasil perhitungan sementara itu, masyarakat mengancam akan melakukan demo ke kantor Radio Pemerintah Daerah di Saumlaki.

Mochtar Touwe

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nomor Urut Calon Kepala Daerah Aceh Ditetapkan
Pemerintah Izinkan Lembaga Asing Pantau Pemilihan di Aceh
Calon Wali Kota Sorong Tak Mau Teken Nota Damai
Uni Eropa Bentuk Tim Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Aceh
Bupati Kampar Melaporkan Gubernur Riau Ke Menteri Ma'ruf
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Salim S. Mengga
Peserta Pilkada Kampar Mengajukan Gugatan Kecurangan
Sutjipto Didukung DPC PDIP untuk Jadi Gubernur Jawa Timur
MA Tolak Permohonan Kasasi Calon Gubernur Sulawesi Barat
Calon Gubernur Banten Ditetapkan Besok
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk87381 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data