|
Sekda Maluku Tenggara Barat Larang Siarkan Hasil Pilkada
Kamis, 09 November 2006 | 16:26 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Ir. Fiet Norimarna, MS., melarang media di daerah itu menyiarkan hasil sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) MTB, yang dilaksanakan pada 6 November lalu.
Pelarangan itu tertuang pada surat bernomor 840/582/06 yang ditandatangan Sekda MTB selaku ketua Des Pilkada Kabupaten MTB. Surat tertanggal 8 November 2006 itu, langsung dilayangkan pada hari yang sama kepada pemimpin Radio Pemerintah daerah (RPD), pemimpin Radio Depnator jaringan 68 H, serta para koresponden media cetak terbitan Ambon, yang ada di Saumlaki, ibukota kabupaten MTB.
Pemimpin Redaksi Radio Pemerintah daerah (RPD) Ulis Kelbulan, yang dihubungi via telepon selular Kamis (9/11) mengatakan, surat yang ditandatangani Sekda MTB tersebut meminta radio pemerintah daerah maupun radio swasta untuk tidak menyiarkan hasil perhitungan sementara Pilkada 2006 di MTB. Hasil Pilkada MTB, baru bisa disiarkan pada perhitungan akhir.
Menurut Kelbulan, alasan ketua Des Pilkada dalam suratnya itu, yang berhak menyiarkan hasil perhitungan sementara hanya institusi resmi seperti Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada, Komisi Pemilihan Umum dan Des Pilkada MTB.
Kelbulan mengatakan, selama dua hari pasca pencoblosan Pilkada, pihaknya menyiarkan hasil perhitungan sementara dari yang diperoleh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat dijangkau, sebab KPU MTB tidak memiliki data apa-apa.
Ia menegaskan, sejak RPD tidak lagi menyiarkan hasil perhitungan sementara itu, masyarakat mengancam akan melakukan demo ke kantor Radio Pemerintah Daerah di Saumlaki.
Mochtar Touwe
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|