Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kutai Timur Punya Tagihan ke KPC Rp 2,2 Triliun
Rabu, 13 Agustus 2008 | 10:37 WIB

TEMPO Interaktif, Sangatta: Bupati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak, menyebutkan akibat tunggakan pembayaran royalti sejumlah perusahaan batubara, pemerintahannya rugi Rp 2,2 triliun.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari tunggakan pembayaran PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di daerah itu. "Dana yang seharusnya masuk kas, sampai sekarang masih dalam tagihan," kata Awang Faroek Ishak.

Selain royalti, menurut Awang, KPC juga menunggak membayar pajak daerah sejak 1998 senilai Rp 37 miliiar. Angka ini diperoleh dari Direktorat Jenderal Pertambangan. "Kami kesulitan menagih," ujarnya.

Aadanya tunggakan ini, Awang akan minta bantuan pemerintah pusat. "Kami meminta perusahaan segera melunasi. Ini untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," katanya.

Kendati sulit menagih, Awang tidak berencana mengganggu aktivitas KPC. Apalagi berpikiran mencabit izin usaha perusahaan yang bernaung dalam Bumi Resaources, Grup Bakrie.

Firman

Dengan adanya tunggakan yang merugikan daerah ini Awang mengatakan tidak akan mengganggu aktivitas KPC. Bahkan menurutnya KPC diijinkan beroperasi.
"Tapi kami minta bayar dulu lah," katanya.

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Proses Izin PT Kaltim Prima Coal Mulus
Polisi Periksa Tiga Pejabat Kaltim Prima Coal
Kaltim Prima Coal Melanggar Undang-Undang
Warga Dayak Peringatkan PT Krakatau Steel
Pungutan Ekspor Batu Bara Sulit Diterapkan
Ekspor Produk Tambang Diperketat
Tiga Investor Asing Tunggu Kepastian RUU Minerba
Mahasiswa Minta Kontrak ExxonMobil Dinegosiasi Ulang
Seluruh Produk Tambang Ekspor Harus Diverifikasi
Antam dan BHP Billtion Bahas Percepatan Kerja Sama
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130622 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data