|
Kutai Timur Punya Tagihan ke KPC Rp 2,2 Triliun
Rabu, 13 Agustus 2008 | 10:37 WIB
TEMPO Interaktif, Sangatta: Bupati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak, menyebutkan akibat tunggakan pembayaran royalti sejumlah perusahaan batubara, pemerintahannya rugi Rp 2,2 triliun.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari tunggakan pembayaran PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di daerah itu. "Dana yang seharusnya masuk kas, sampai sekarang masih dalam tagihan," kata Awang Faroek Ishak.
Selain royalti, menurut Awang, KPC juga menunggak membayar pajak daerah sejak 1998 senilai Rp 37 miliiar. Angka ini diperoleh dari Direktorat Jenderal Pertambangan. "Kami kesulitan menagih," ujarnya.
Aadanya tunggakan ini, Awang akan minta bantuan pemerintah pusat. "Kami meminta perusahaan segera melunasi. Ini untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," katanya.
Kendati sulit menagih, Awang tidak berencana mengganggu aktivitas KPC. Apalagi berpikiran mencabit izin usaha perusahaan yang bernaung dalam Bumi Resaources, Grup Bakrie.
Firman
Dengan adanya tunggakan yang merugikan daerah ini Awang mengatakan tidak akan mengganggu aktivitas KPC. Bahkan menurutnya KPC diijinkan beroperasi.
"Tapi kami minta bayar dulu lah," katanya.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|