|
Gugatan Calon Bupati Bogor Dinilai Kabur
Senin, 15 September 2008 | 20:58 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor menilai gugatan calon Bupati Bogor Rachmat Yasin - Karyawan Faturachman kabur. Kuasa hukum Komisi menilai penggugat hanya mendalilkan adanya kesalahan. Namun hal itu tanpa disertai penjelasan rinci bentuk kesalahan dalam penghitungan suara oleh KPU, yang mestinya menjadi dasar bagi hasil penghitungan versi penggugat.
"(Dengan demikian) keberatan pemohon (Rahmat-Karyawan) jadi tidak jelas atau kabur," kata salah seorang kuasa hukum KPU Kabupaten Bogor, Indah Laila saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (15/9). Hasil perhitungan versi pemohon, imbuh dia, hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak didukung fakta dan penjelasan rinci.
Selain itu, Indah melanjutkan, dalil-dalil keberatan dari pemohon juga merupakan pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum "Yang tidak berhubungan dengan surat suara yang sah yang justru merupakan syarat normatif bagi penetapan penghitungan suara,"katanya.
Seperti diketahui pasangan calon Bupati Bogor Rachmat Yasin - Karyawan Faturachman menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor. Gugatan itu dilakukan karena KPU dinilai salah hitung suara.
Dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang Jum'at lalu, penggugat meminta Pengadilan Tinggi membatalkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilklada Kabupaten Bogor. Alasannya hasil perhitungan suara di sejumlah TPS berbeda dengan catatan penghitungan suara di tingkat PPK.
Mereka mengklaim, akibat perbedaan itu pasangan Rachmat-Karyawan kehilangan sekitar 2 ribu suara sah. pasangan yang meraih suara terbanyak dalam pilkada Kabupaten Bogor itu terpaksa harus menjalani pilkada putaran kedua karena perolehan suaranya masih kurang.
Pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman sebenarnya unggul dengan meraih 29,94 persen dari seluruh suara sah Pilkada Kabupaten Bogor 2008. Namun karena raihan suaranya belum menembus 30 persen, maka KPU Kabupaten Bogor memutuskan untuk menggelar Pilkada putaran kedua yang akan diikuti pasangan itu dengan pesaingnya, Nungki-Endang Kosasih (25,6 persen suara).
Atas eksepsi tergugat, kuasa hukum penggugat M. Johan Pakpahan menyatakan tetap pada gugatannya. "Kita lihat saja nanti bukti-bukti dan keterangan saksi dalam persidangan selanjutnya,"katanya.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|