|
Kejaksaan Didesak Tetapkan Sebelas Tersangka
Kamis, 04 September 2008 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, MALANG:Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Kejaksaan Negeri Malang menetapkan sebelas pejabat Pemkot Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2004. MCW menilai para pejabat tersebut ikut berperan dalam penentuan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Desakan ini disampaikan saat MCW mendatangi kantor kejaksaan untuk menyerahkan hasil analisa MCW tentang APBD Kota Malang 2004, Kamis
(4/9).
Kesebelas pejabat tersebut adalah mantan walikota, mantan wakil walikota, mantan sekretaris kota, dan mantan para asisten sekretaris kota. Saat kasus terjadi, mereka masuk dalam tim anggaran APBD 2004. "Mereka aktor intelektual dalam proses perencanaan hingga penetapan APBD," kata Koordinator Divisi Advokasi MCW, Zia Ul Haq di Kantor Kejari Malang.
Menurut Zia, APBD dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif. Dari eksekutif diwakili oleh tim anggaran, sedangkan dari legislatif diwakili oleh panitia anggaran. Mereka kemudian mengalokasikan dana untuk setiap pos kegiatan. "Termasuk, alokasi dana tunjangan untuk DPRD," ujarnya.
Kasus korupsi ini juga melibatkan anggota dewan karena sama-sama menyusun APBD. Di antaranya, dialokasikan sejumlah tunjangan untuk anggota DPRD periode 1999 - 2004 dan 2004 - 2009.
Tunjangan itu antara lain tunjangan keluarga dan beras, tunjangan kehormatan, perumahan, Adeksi, kelancaran tugas, dan tunjangan kegiatan. Pemberian tunjangan ini melanggar PP No 110 tahun 2000
tentang Keuangan DPRD. Nilai kerugian negara sesuai data Badan Pemeriksa Keuangan, mencapai Rp 4,008 miliar.
Zia mencotohkan. Dalam PP 110 tahun 2000 disebutkan tunjangan kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk kabupaten/kota dengan PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, jumlah tunjangan kegiatan DPRD paling rendah Rp 400 juta hingga 1 persen dari PAD.
Kota Malang yang mempunyai PAD sebesar Rp
46, 67 miliar seharusnya hanya menganggarkan tunjangan kegiatan DPRD maksimal Rp 500 juta. Tetapi dalam APBD 2004, tunjangan kegiatan
dialokasikan sebesar Rp 1,26 miliar. "Ada kelebihan tunjangan sebesar Rp 769 juta," tutur Zia.
Hasil analisa MCW menyebutkan uang yang dikorupsi untuk berbagai jenis yunjangan (16 jenis tunjangan) sebesar Rp 11,7 miliar. MCW berharap hasil analisa ini bisa dijadikan alat bukti untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.
Kepala Kejari Kota Malang, Hermut Achmadi, usai menerima aktivis MCW mengatakan akan mempelajari dulu hasil analisa MCW. Jika analisa ini
sesuai dengan temuan tim penyidik maka akan dipakai sebagai tambahan alat bukti yang sudah dimiliki kejaksaan.
Dugaan korupsi APBD 2004 di DPRD Malang disidik sejak 2005. Kejari menetapkan dua anggota DPRD Periode 1999 - 2004 sebagai tersangka, yakni Agus Sukamto yang menjabat sebagai Ketua Panitia
Anggaran dan Zaenuri yang menjabat sebagai Sekrearis Panitia Anggaran. BIBIN BINTARIADI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|