|
Sengketa Hak Cipta
Pengrajin Bali Dituntut Dua Tahun Penjara
Rabu, 03 September 2008 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Ketut Deny Ariyasa, pengrajin perak Bali, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan , ia terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta dengan meniru motif milik PT Karya Tangan Indah (KTI), perusahaan milik investor dari Amerika Serikat.
”Perbuatan terdakwa menghambat upaya penegakan hak cipta di Indonesia,” ujar Agung Kusumayasa, jaksa penuntut, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/9). Deny juga dinilai telah merugikan PT KTI secara materiil dan immateriil. Yakni, dengan merosotnya citra produk KTI di pasar internasional.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata Agung, terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Deny Ariyasa melanggar pasal 72 ayat 1 Undang Undang nomor 19
tahun 2002 tentang hak cipta, yaitu memperbanyak hasil ciptaan yang sudah didaftarkan. Adapun motif yang ditirunya adalah motif ”Batu Kali’ milik PT KTI. Barang jiplakan tersebut, kata jaksa, kemudian dijual melalui website dengan harga yang jauh lebih murah dari produk KTI.
Usai persidangan, Deny menilai tuntutan jaksa itu
tidak masuk akal. Sebab, hak cipta yang didaftarkan oleh PT KTI adalah dalam kategori seni motif yang berbentuk 2 dimensi. Sementara barang yang dihasilkannya adalah barang 3 dimensi berupa liontin dan benda perhiasan lainnya.
”Kalau itu bisa dibandingkan, akan banyak pengrajin kita yang bisa dituntut dan gulung tikar,” ujarnya.
Selain perbedaan antara motif milik KTI dengan barang yang dihasilkannya, terdapat pula perbedaan dari segi merk dan bahan yang digunakan. Deny menegaskan, upaya pengajuan dirinya ke pengadilan adalah karena keinginan PT KTI untuk melakukan monopoli ekspor pasar kerajinan perak dari Bali. Sebab , dia bisa menjual barang kerajinan perak dengan harga yang
jauh lebih murah dibanding harga PT KTI. Dia berharap majelis Hakim yag dipimpin oleh Nyoman Gde Wirya dapat memberikan keputusan yang adil dan melindungi pengrajin perak Bali.
ROFIQI HASAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|