|
Asosiasi Petani Tembakau Datangi MUI
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 18:41 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur mendatangi kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jatim di Jalan
Darmahusada Selatan No 5 Surabaya, Jum'at (29/8).
"Kami memprotes renacana MUI yang akan memfatwakan haram terhadap rokok," kata Ketua APTI Jatim Amin Subarkah.
Menurut Amin, dasar fatwa MUI yang hanya mengasumsikan jika rokok merugikan sangat tidak tepat. Apalagi, jika rokok di haramkan maka
imbasnya akan lebih banyak menyengsarakan khususnya bagi para petani tembakau.
Di Jatim sendiri saat ini setidaknya terdapat 27 juta petani tembakau yang tersebar di 20 Kabupaten atau Kota se-Jatim.
Dari catatan APTI sendiri, pertanian tembakau di Jatim setidaknya menyuplai 53 persen kebutuhan tembakau nasional dengan nilai investasi sebesar Rp 682 Miliar.
Selain itu, potensi pendapatan cukai rokok di Jatim terhadap nasional juga tinggi dan mencapai 78 persen. "Di Jatim, saat ini juga terdapat 1367 pabrik rokok dengan ribuan karyawan," tambah Amin. Karenannya, APTI mendesak MUI bisa membatalkan fatwa haram tersebut.
Dari hasil diskusi para kiai di Pesantren Pakuwesi, Bondowoso pada 27 Agustus lalu, menurut Amin, diketahui jika hukum rokok masih terdapat perbedaan diantara ulama, sehingga jika MUI mengaharamkan rokok maka dinilai malah hanya akan memecah belah umat.
Menanggapi desakan ini, Ketua MUI Jatim Abdussomad Bukhori meminta para petani tembakau tidak usah kawatir. "Silakan tetap menanam. Fatwa ini juga belum final dan masih sebatas wacana," kata Abdussomad.
Atas desakan ini, MUI Jatim berjanji akan membawa aspirasi dari APTI ini ke MUI pusat. ROHMAN TAUFIQ
INDEKS BERITA LAINNYA :
|