Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ruang Gerak Perokok diminta dibatasi
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 10:47 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Puluhan massa dari Jaringan Masyarakat Peduli Kawasann Tanpa Rokok menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya,
Jum'at (29/8).

Massa mendesak DPRD Kota Surabaya segera merampungkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) untuk segera disahkan menjadi Perda.

Selain menggelar berbagai orasi, massa juga membawa berbagai spanduk dan poster, diantaranya berbuyi "Perda kawasan tanpa rokok bukan perda yang melarang orang merokok, tapi upaya perlindungan terhadap perokok pasif".

Unjuk rasa ini juga dilakukan dengan cara membagi-bagikan permen (candy) pengganti rokok kepada para penggendara yang kebetulan berada di jalan Gubernur Suryo.

"Kami tidak bermaksut melarang orang merokok. Tapi kami hanya ingin memberikan batasan supaya perokok tidak mengganggu orang lainnya yang tidak merokok," kata Priyono, koordinator aksi yang juga sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jatim ini.

Priyono menambahkan, akibat ketidak tegasan pemerintah dalam membatasi ruang gerak perokok, membuat 3 dari 10 anak di Indonesia saat ini adalah perokok aktif.

Karenanya massa minta pemerintah kususnya Surabaya segera mengawali pembatasan ruang gerak perokok dengan segera mensahkan Raperda KTR dan KTM yang kini sedang digodok DPRD Surabaya.

Sementara itu, usai berunjuk rasa didepan Grahadi, massa kemudian melanjutkan aksinya ke DPRD Kota Surabaya. Rencananya, massa akan menemui Ketua DPRD dan anggota Pansus KTR dan KTM untuk memberikan dukungan kepada mereka guna segera mensahkan Perda tersebut. ROHMAN TAUFIQ


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat
Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Tidak Efektif
Pemerintah Batalkan 1.406 Perda
Perda Ketertiban Umum Jakarta Jalan Terus
Malang Kaji Ulang Seluruh Perda
Seribu Perda di Sulawesi Dinilai Hambat Investasi
368 Perda Jawa Timur Hambat Investasi
Yogyakarta Terbitkan Perda Larangan Merokok
Sebanyak 36 Peraturan Daerah di Banten Bermasalah
Tangerang Kewalahan Menertibkan Becak
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk132813 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data