|
Ruang Gerak Perokok diminta dibatasi
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 10:47 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Puluhan massa dari Jaringan Masyarakat Peduli Kawasann Tanpa Rokok menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya,
Jum'at (29/8).
Massa mendesak DPRD Kota Surabaya segera merampungkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) untuk segera disahkan menjadi Perda.
Selain menggelar berbagai orasi, massa juga membawa berbagai spanduk dan poster, diantaranya berbuyi "Perda kawasan tanpa rokok bukan perda yang melarang orang merokok, tapi upaya perlindungan terhadap perokok pasif".
Unjuk rasa ini juga dilakukan dengan cara membagi-bagikan permen (candy) pengganti rokok kepada para penggendara yang kebetulan berada di jalan Gubernur Suryo.
"Kami tidak bermaksut melarang orang merokok. Tapi kami hanya ingin memberikan batasan supaya perokok tidak mengganggu orang lainnya yang tidak merokok," kata Priyono, koordinator aksi yang juga sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jatim ini.
Priyono menambahkan, akibat ketidak tegasan pemerintah dalam membatasi ruang gerak perokok, membuat 3 dari 10 anak di Indonesia saat ini adalah perokok aktif.
Karenanya massa minta pemerintah kususnya Surabaya segera mengawali pembatasan ruang gerak perokok dengan segera mensahkan Raperda KTR dan KTM yang kini sedang digodok DPRD Surabaya.
Sementara itu, usai berunjuk rasa didepan Grahadi, massa kemudian melanjutkan aksinya ke DPRD Kota Surabaya. Rencananya, massa akan menemui Ketua DPRD dan anggota Pansus KTR dan KTM untuk memberikan dukungan kepada mereka guna segera mensahkan Perda tersebut. ROHMAN TAUFIQ
INDEKS BERITA LAINNYA :
|