Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mendagri Bantah Pastika Bermasalah
Kamis, 28 Agustus 2008 | 18:09 WIB

TEMPO Interaktif, DENPASAR:Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, menegaskan kemenangan Made Mangku Pastika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali, sudah tidak bermasalah lagi. Karena itu pihaknya melakukan pelantikan pada Kamis (28/8) hari ini.

Mardiyanto menyatakan hal itu terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Calon Gubernur yang kalah, I Gde Winasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Yang
bisa menghentikan pelantikan hanya proses hukum
terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Agung,” tegasnya
usai melakukan pelantikan Pastika sebagai Gubernur
bersama AA Puspayoga sebagai Wakil Gubernur perisode
2008 – 2013.

Dia juga menegaskan, proses yang ditempuh oleh Pastika
saat mengikuti Pilkada telah sesuai dengan UU Nomor 32
tahun 2004. Dalam UU disebutkan, Polri mencalonkan
diri asalkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Setelah terpilih dan dilantik, barulah mengundurkan
diri dari kepolisian RI.

Sementara itu Pastika mengaku belum mendapatkan
tembusan gugatan yang diajukan oleh pihak Winasa.
”Jadi saya tak bisa berkomentar,” tegasnya. Dia menyatakan, telah resmi dinyatakan pensiun oleh Mabes
Polri pada 15 Agustus lalu.

Gugatan Winasa telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 989PDT.D6/2008. Gugatan ditujukan kepada Kapolri karena izin yang diberikan bagi Pastika melanggar UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pada pasal 28.

Pada ayat 1 pasal itu disebutkan, Polri bersikap netral dalam politik praktis. Kemudian, pada ayat 2 ditegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedang pada ayat 3 dijelaskan, anggota Polri yang akan menduduki jabatan politik harus mundur. KPU Bali dan Pastika turut menjadi tergugat dalam perkara itu. ROFIQI HASAN


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komando Laskar Islam Akan Gugat Koran Tempo dan Media Lain
Lukman Edy Gugat Gus Dur
Warga Kolong Tol Daftarkan Gugatan Class Action
Ketua Panitia Pengawas Akan Gugat DPRD Jakarta

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk132756 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data