|
Mendagri Bantah Pastika Bermasalah
Kamis, 28 Agustus 2008 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, DENPASAR:Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, menegaskan kemenangan Made Mangku Pastika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali, sudah tidak bermasalah lagi. Karena itu pihaknya melakukan pelantikan pada Kamis (28/8) hari ini.
Mardiyanto menyatakan hal itu terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Calon Gubernur yang kalah, I Gde Winasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Yang
bisa menghentikan pelantikan hanya proses hukum
terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Agung,” tegasnya
usai melakukan pelantikan Pastika sebagai Gubernur
bersama AA Puspayoga sebagai Wakil Gubernur perisode
2008 – 2013.
Dia juga menegaskan, proses yang ditempuh oleh Pastika
saat mengikuti Pilkada telah sesuai dengan UU Nomor 32
tahun 2004. Dalam UU disebutkan, Polri mencalonkan
diri asalkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Setelah terpilih dan dilantik, barulah mengundurkan
diri dari kepolisian RI.
Sementara itu Pastika mengaku belum mendapatkan
tembusan gugatan yang diajukan oleh pihak Winasa.
”Jadi saya tak bisa berkomentar,” tegasnya. Dia menyatakan, telah resmi dinyatakan pensiun oleh Mabes
Polri pada 15 Agustus lalu.
Gugatan Winasa telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 989PDT.D6/2008. Gugatan ditujukan kepada Kapolri karena izin yang diberikan bagi Pastika melanggar UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pada pasal 28.
Pada ayat 1 pasal itu disebutkan, Polri bersikap netral dalam politik praktis. Kemudian, pada ayat 2 ditegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedang pada ayat 3 dijelaskan, anggota Polri yang akan menduduki jabatan politik harus mundur. KPU Bali dan Pastika turut menjadi tergugat dalam perkara itu. ROFIQI HASAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|