|
Tersangka Sekidang dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 26 Agustus 2008 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Bojonegoro:Penyidik kejaksaan dan kepolisian Bojonegoro sepakat menerapkan pasal berlapis terhadap Supriyanto, 34 tahun, tersangka kasus penembakan dua warga sekitar hutan Sekidang di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutiknyo, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, segera disidangkan. "Berkas juga sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," katanya, Selasa (26/8).
Dalam surat dakwaan itu, kata Sutiknyo, tersangka dikenai lima pasal sekaligus. Yakni pasal pembunuhan, penganiayaan, kelalaian, serta pembunuhan tidak terencana.
Kasus penembakan ini terjadi pada 23 April lalu di petak 16 hutan wilayah BKPH Sekidang mengakibatkan Sucipto, 28, warga Dusun Kalikunci, Desa Pejok, dan Bambang Suteja, 26, warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem meninggal dunia terkena peluru. sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|