|
Perangkat Desa Tidak Tahu Djoko Blue Energy Ditahan Polisi
Senin, 25 Agustus 2008 | 13:21 WIB
TEMPO Interaktif, KEDIRI:Proses hukum dan penahanan yang dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogjakarta terhadap Djoko Suprapto, 48 tahun, yang disebut-sebut sebagai penemu blue energy, ternyata tidak diketahui perangkat desa di kampung halamannya di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. "Kami dan seluruh warga tahunya Pak Djoko sedang menjalani perawatan untuk menyembuhkan sakitnya di Yogjakarta," kata Wanuji, Kepala Desa Ngadiboyo, Senin (25/8).
Wanuji menjelaskan, pada pertengahan Juli lalu mendapatkan surat tembusan dari kepolisian terkait kedatangan tim kepolisian dari Yogjakarta. Tapi dia tidak menyangka jika kasusnya terus berlanjut. "Pemberitaan di di televisi dan koran juga tidak seramai sewaktu dia dikabarkan hilang. Jadi kami sama sekali tidak tahu," kata Wanuji.
Perangkat desa juga tidak tahu jika kepergian Djoko ke Yogjakarta adalah untuk menjalani pemeriksaan, dan kini ditahan Polda DIY. "Kami tidak menduga jika persoalan yang membelit Pak Djoko bisa sampai seperti itu," kata Gunadi, salah seorang perangkat desa.
Menurut dia, situasi rumah Djoko tetap berlangsung seperti sedia kala. Winda Mirah (damirah), istri Djoko juga kerap terlihat di rumah bersama anak-anakya. Radio Jodhipati FM yang bermarkas di kediaman Djoko juga terus on air. Namun kini rumah selalu tertutup dan jarang menerima tamu. Berbeda saat Djoko masih di rumah, setiap saat banyak tamu berkunjung.
"Tapi sekarang sudah tidak ada yang menanggap wayang kulit seperti dulu. Kampung jadi sepi lagi," kata Arifin. Dwidjo U Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|