|
Tempat Hiburan Diawasi Selama Bulan Ramadhan
Sabtu, 23 Agustus 2008 | 20:15 WIB
TEMPO Interaktif, MALANG:Pemerintah Kota Malang membentuk tim khusus untuk mengawasi operasional tempat hiburan dan restoran selama bulan Ramadhan. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Tim pengawas merupakan gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan polisi. Mereka bertugas mengawasi jam buka tempat hiburan dan restoran. "Jika ada yang melanggar, tim berwenang memberikan sangsi," kata Asisten I Sekretaris Kota Kota Malang, Wasto, Sabtu (23/8).
Wasto menjelaskan, tempat hiburan malam seperti diskotek, panti pijat, spa, pub, karaoke, kafe, dan klub malam harus menutup operasionalnya mulai H-1 Ramadan sampai H+2 Idul Fitri.
Tempat hiburan malam yang berfungsi sebagai layanan hotel, hanya dibolehkan beroperasi selama empat jam, yakni mulai jam 20.00 - 24.00 WIB. Pengunjungnya pun hanya tamu hotel.
Ijin operasional yang terbatas juga diterapkan pada tempat billiard, play station, bioskop, dan rumah makan atau restoran yang buka di siang hari.
Wasto mengatakan aturan ini sudah disosialisaikan kepada para pengelola bisnis hiburan, hotel, dan restoran yang ada di Kota Malang. BIBIN BINTARIADI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|