|
Tempat Hiburan Malam di Batu Diijinkan Beroperasi Secara Terbatas
Sabtu, 23 Agustus 2008 | 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, BATU:Pemerintah Kota Batu mengijinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan, agar karyawannya tetap memperoleh penghasilan. "Karyawan tempat-tempat hiburan tidak akan mempunyai penghasilan jika tempat kerja mereka ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Imam Suryono, Sabtu (22/8).
Menurut Imam, meski tetap dijinkan buka, tapi jam beroper ijin buka ini tidak diberikan sepanjang hari. "Kami ijinkan buka selama tiga jam," ujarnya. Tempat hiburan beroperasi dibatasi, yakni hanya tiga jam, mulai jam 21.00 hingga 24.00. Bahkan, untuk tiga hari pertama puasa, semua panti pijat pun harus tutup total. Jika tempat hiburan terlalu lama dibuka, Imam khawatir akan menganggu kekhusyukan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Imam mengingatkan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam beroperasi akan ditindak tegas. Tidak hanya dicabut ijin usahanya, melainkan juga nama pengusahanya dimasukkan dalam daftar hitam pengusaha nakal.
Sejumlah pemilik panti pijat di Kota Batu mengusulkan agar jam beroperasi lebih diperpanjang, dari tiga jam menjadi empat jam. Menurut pimpinan Panti Pijat Marta, Anik Ernawati. dengan waktu operasi yang hanya tiga jam, pendapatan para pemijat sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, mereka butuh uang yang banyak untuk kebutuhan hari lebaran. "Jika waktu buka terlalu pendek, penghasilan minim. Karena jumlah tamu juga sedikit,’’ katanya. BIBIN BINTARIADI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|