|
Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan
Kamis, 21 Agustus 2008 | 22:56 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Susno Duadji mengingatkan para pembajak karya seni untuk tidak coba-coba memproduksi dan menjual karya bajakan di wilayah Jawa Barat. "Pembajakan, seperti tindak pidana lainnya akan kami sikat,"katanya di Bandung Kamis (21/8).
Peringatan itu disampaikan Susno usai menerima para seniman lokal dan nasional yang tergabung dalam gerakan anti pembajakan di kantornya Kamis malam. Pembajakan, khususnya karya seniman negeri sendiri, kata dia, adalah tindak pidana yang sangat merugikan negara sekaligus perkembangan seni budaya lokal maupun nasional.
Susno mengakui, sejauh ini pemberantasan pembajakan di Jawa Barat lebih banyak dilakukan lewat razia produk rekaman musik dan film bajakan di sentra-sentra penjualannya. "Sementara pelaku pembajakan dan pabrik produsen karya-karya bajakan belum ada yang ditindak,"katanya.
Karena itu Susno meminta masyarakat khususnya kalangan seniman untuk tidak ragu melapor polisi bila menemukan pabrik karya-karya seni bajakan."Supaya tidak hanya penjualannya (karya bajakan) saja yang ditindak,"katanya.
Ketua Bidang IT dan Seni Budaya Persatuan Penyanyi,Pencipta lagu, dan penata musik Rekaman Indonesia James F. Sundah mengatakan, maraknya pembajakan karya seni di Indonesia karena tidak optimalnya penegakan dan sosialisasi peraturan anti pembajakan. "Masyarakat bahkan aparat banyak yang belum memahami kerugian akibat pembajakan,"kata James di kantor Polda Jabar.
Tidak optimalnya penegakan dan sosialisasi peraturan itu, dia melanjutkan, antara lain tampak dari salah kaprah dalam memahami pembajakan. Kaset rekaman karya seni musik misalnya seringkali dianggap sah dan legal oleh kebanyakan warga karena sudah ditempeli stiker perpajakan. Padahal stiker pajak bisa dibeli dengan persyaratan cukup mudah. "Sementara isinya adalah rekaman bajakan, "kata James.
Menurut dia, selain berdosa karena mencuri hak orang lain, setidaknya ada tiga lagi kerugian akibat pembajakan karya seni budaya. Kerugian itu adalah hilangnya pendapatan pajak negara, hilangnya hak cipta si seniman karena dicuri, dan meningkatkannya permisivitas masyarakat atas tindak pembajakan. "Tak aneh bila negara ini belakangan ada yang menjulukinya sebagai negara pembajak,"katanya.
Dan ujungnya, dia menambahkan, jangan heran pula bila kelak ada negeri lain yang menganggap bahwa karya seni budaya lokal asli bangsa Indonesia adalah hasil bajakan dari seni budaya bangsa lain.
"Lantas dia mengklaim secara hukum di depan dunia internasional bahwa karya seni asli bangsa Indonesia itu sebagai karya seni bangsanya,"katanya. "Bagaimana kalau itu benar-benar terjadi pada angklung Sunda dan reog Ponorogo, misalnya." Ujarnya,
Erick P Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|