|
Korupsi Rp 3,784 Miliar, Dua Pejabat di Kediri Divonis Bebas
Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:41 WIB
TEMPO Interaktif, KEDIRI:Imam Syafi'I, Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan, dan Purwanto Adi Prabowo, Kepala Kantor Arsip Pemerintah Kabupaten Kediri, terdakwa kasus korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor Honda Supra Fit senilai Rp 3,784 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (21/8).
Majelis hakim yang dipimpin Erry Mustianto, menilai kedua pejabat yang menjadi pimpinan proyek pengadaan sepeda motor untuk seluruh kepala desa dan staf kecamatan di daerah itu, tidak terbukti mencari keuntungan. Keduanya pun dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Bahkan, keduanya dilepaskan dari tahanan.
"Secara material negara tidak dirugikan dan terdakwa juga tidak diuntungkan, meskipun saat disidik terdakwa sempat mengembalikan uang yang disangka dikorupsi kepada negara," kata Erry Mustianto saat membacakan putusan.
Putusan itu disambut suka cita kedua terdakwa dengan melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim. Ratusan pengunjung sidang yang merupakan kerabat dan pegawai Pemkab Kediri yang manjadi anak buah kedua terdakwa juga terlihat mengucap syukur dan menangis.
Di tempat terpisah, jaksa Soetikno dan Onneri menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua jaksa itu yakin terdakwa bertanggungjawab atas pelaksaan proyek itu. Kedua terdakwa bersekongkol menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sepeda motor Honda Supra Fit jenis tromol tahun 2004, senilai Rp 10,5 juta perunit. Padahal. harga pasaran umum paling tinggi Rp 9,9 juta. "Putusan hakim sangat janggal, kata Soetikno.
Jaksa juga yakin terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengurusan administrasi dokumen kendaraan di kantor Samsat, seperti yang terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, keduanya pun mendapatkan dana dari dari dua dealer, Kembang Jawa Motor dan Aries Motor. "Makanya kami menuntut hukuman penjara 1,5 tahun penjara,’’ kata Soetikno pula. Dwidjo U Mkasum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|