Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Korupsi Rp 3,784 Miliar, Dua Pejabat di Kediri Divonis Bebas
Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:41 WIB

TEMPO Interaktif, KEDIRI:Imam Syafi'I, Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan, dan Purwanto Adi Prabowo, Kepala Kantor Arsip Pemerintah Kabupaten Kediri, terdakwa kasus korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor Honda Supra Fit senilai Rp 3,784 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (21/8).

Majelis hakim yang dipimpin Erry Mustianto, menilai kedua pejabat yang menjadi pimpinan proyek pengadaan sepeda motor untuk seluruh kepala desa dan staf kecamatan di daerah itu, tidak terbukti mencari keuntungan. Keduanya pun dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Bahkan, keduanya dilepaskan dari tahanan.

"Secara material negara tidak dirugikan dan terdakwa juga tidak diuntungkan, meskipun saat disidik terdakwa sempat mengembalikan uang yang disangka dikorupsi kepada negara," kata Erry Mustianto saat membacakan putusan.

Putusan itu disambut suka cita kedua terdakwa dengan melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim. Ratusan pengunjung sidang yang merupakan kerabat dan pegawai Pemkab Kediri yang manjadi anak buah kedua terdakwa juga terlihat mengucap syukur dan menangis.

Di tempat terpisah, jaksa Soetikno dan Onneri menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua jaksa itu yakin terdakwa bertanggungjawab atas pelaksaan proyek itu. Kedua terdakwa bersekongkol menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sepeda motor Honda Supra Fit jenis tromol tahun 2004, senilai Rp 10,5 juta perunit. Padahal. harga pasaran umum paling tinggi Rp 9,9 juta. "Putusan hakim sangat janggal, kata Soetikno.

Jaksa juga yakin terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengurusan administrasi dokumen kendaraan di kantor Samsat, seperti yang terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, keduanya pun mendapatkan dana dari dari dua dealer, Kembang Jawa Motor dan Aries Motor. "Makanya kami menuntut hukuman penjara 1,5 tahun penjara,’’ kata Soetikno pula. Dwidjo U Mkasum


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Balaraja Hari ini
Berkas Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Dilimpahkan Pekan Ini
KPK: Jika Partai Tak Korup, 70 Persen Kasus Korupsi Bisa Dicegah
Polisi Tunggu Izin Gubernur Periksa Anggota DPRD Garut
Golkar Tak Campuri Masalah Hukum Acang
Masyarakat Diminta Berhati-hati Terhadap KPK Gadungan
Mobil Pemadam Kebakaran Bandung Diperiksa KPK
Diduga Korupsi, Dosen UNRI Ditahan
Mantan Bos TVRI Tak Jadi Disidang
Bekas Bos TVRI Diadili Hari Ini
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Terjerat Komisi Kiriman Surat
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131817 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data