|
Perencanaan Bandar Udara Banyuwangi Mulai diselidiki
Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:32 WIB
TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Tim jaksa kasus korupsi Bandar Udara Banyuwangi sebesar Rp 41 miliar, Kamis (21/08), memeriksa tujuh saksi. Yakni, mantan Sekretaris Kabupaten 2005 Asmai Hadi, Ghani Priyanto selaku mantan Kepala Subbagian Perbendaharaan gaji, Soewono sebagai mantan Kepala Bagian Perlengkapan, dan empat pemilik lahan. Pemeriksaan mereka masih seputar pembebasan lahan bandar udara mulai tahun 2002-2007.
Selain mengusut pembebasan lahan, tim jaksa akan mengembangkan pemeriksaan pada proses perencanaan bandar udara itu. Kordinator tim jaksa, Muhammad Anwar menemukan proses perencanaan Bandar Udara Banyuwangi penuh manipulasi.
Menurut Anwar, pada tahun 2002 ada tiga lokasi yang akan dipilih sebagai tempat pembangunan Bandar udara. Yakni di Kecamatan Wongsorejo, Glenmore dan Rogojampi. Pemkab melakukan penunjukan langsung untuk studi perencanaan Bandar Udara kepada PT Wiratman, yang berlokasi di Surabaya.
Hasil rekomendasi PT Wiratman, kata Anwar, kecamatan Rogojampi, tepatnya di Desa Blimbingsari ditunjuk sebagai lokasi bandar udara.Padahal, kata Anwar, justru kecamatan Glenmore berpotensi bila akan dibangun bandar udara. Di kecamatan itu, dulunya dipakai oleh Belanda menjadi tempat pendaratan kapal terbang dan bekasnya masih nampak hingga sekarang.
Apalagi, saat ini tanahnya masih milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII."Kalau pakai di Glenmore, uang daerah tidak perlu keluar," kata Anwar yang juga menjabat Kepala sub bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Upaya Hukum dan Eksekusi Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penunjukan langsung PT Wiratman itu dinilai melanggar Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. sesuai keputusan itu, seharusnya pengadaan barang dan jasa diatas Rp 50 juta harus melalui tender.
Anwar mencurigai, keterkaitan pemilihan lokasi Desa Blimbingsari itu dengan upaya para oknum mencari keuntungan. Karena menjelang pembangunan, tanah yang ditetapkan menjadi lokasi bandar udara ternyata sudah berpindah nama dimiliki oleh Effendi dan keluarganya. "Ini ada apa?" katanya lagi.
Effendi saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi. Menurut Anwar, proses perencanaan hingga pembebasan lahan bandar udara tidak lepas dari peranan Samsul Hadi, yang saat itu menjabat Bupati Banyuwangi.
Jumat (15/08) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas kasus yang merugikan negara Rp 41 miliar. Mereka adalah yang terlibat dalam pembebasan lahan pada 2002 hingga 2005, yakni mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nawolo Pasetyo; mantan Kepala Desa Pengantigan, Effendi; dan mantan Camat Kabat, Sugeng Siswanto.
Sedangkan pada periode 2006-2007 adalah mantan Sekretaris Kabupaten, Sujiharto; mantan Kepala Bagian Perlengkapan, Sugiharto; dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor BPN, Suharno.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Fisik, Sarana-Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi, Mujiono mengatakan, pemilihan Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi untuk bandar udara karena topografi di daerah itu lebih aman dibandingkan dengan Glenmore yang banyak perbukitan. Syarat topografi ini, katanya, menjadi hal penting menyangkut kawasan yang aman untuk penerbangan. "Blimbingsari lebih datar," katanya Mujiono.
Menurut Mujiono, ia tidak tahu menahu apakah PT Wiratman hasil penujukan langsung atau tender karena ia baru menjabat tahun 2004. Tapi sesuai dokumen di Bappekab, PT Wiratman menjadi konsultan studi perencanaan bandara sejak tahun 2002-2003 dengan anggaran dari APBD sebesar Rp 1,2 miliar. IKA NINGTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|