|
Roy Marten Akan Dipindah ke LP Cipinang
Kamis, 21 Agustus 2008 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur akan memindahkan terpidana kasus narkoba, Roy Marten dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada Senin pekan depan.
Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum Roy mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM menyangkut kepindahan kliennya. "Suratnya dikirim pada 17 Agustus lalu bersamaan dengan pemberian remisi empat bulan kepada Roy," kata Sunarno, Kamis (21/8).
Menurut Sunarno, beberapa bulan lalu keluarga Roy mengajukan permohonan agar Roy dipindah ke LP Cipinang agar lebih dekat dengan keluarganya.
Selama ini, kata dia, keluarga Roy tidak dapat setiap waktu menjenguk aktor senior itu karena jaraknya yang jauh. "Saya akan ikut mengawal Roy hingga ke Cipinang," kata Sunarno.
Roy divonis tiga 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 April lalu karena terbukti menggunakan dan memiliki sabu-sabu sebanyak 1,5 ons. Polisi menangkap Roy dan empat temannya di kamar hotel Novotel Surabaya pada November 2007.
Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|