|
Massa PDI Perjuangan Jember Demo Kejaksaan
Kamis, 21 Agustus 2008 | 12:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jember:Lebih dari seratus orang orang kader PDI Perjuangan Jember melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri dan kantor Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/8).
Massa yang tergabung dalam "Warga PDI Perjuangan Mengugat (WAPERGAT)" itu mendesak agar Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas, segera diadili karena tersangkut kasus korupsi dana operasional pimpinan Dewan Perwaklian Daerah (DPRD) Jember. Di PDI Perjuangan, Kusen masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jember.
Dalam aksinya massa menggunakan kendaraan truk dan sepeda motor. Puluhan poster mereka usung yang isinya mendesal aparat hukum mengadili Kusen.
Selain berorasi, mereka juga menggelar aksi teatrikal berjudul "Banteng Mengamuk." Layaknya pertunjukan barongsay, boneka banteng warna hitam moncong putih nampak berloncat-loncat dan menyeruduk "para koruptor".
"Kami minta kejaksaan bersikap adil. Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu," kata koodinator aksi, Thabroni.
Thabroni yang juga wakil ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu mengungkapkan, meski Kusen ketua partainya, namun aparat hukum harus bersikap adil dan tegas.
Kusen diduga kuat terlibat kasus korupsi dana penunjang operasional pimpinan DPRD Jember semasa menjadi wakil ketua DPRD Jember tahun 2004. Sekitar setahun menjadi wakil ketua DPRD Jember, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu terpilih menjadi Wakil Bupati Jember pada Pemilihan Kepala Daerah Jember tahun 2005 lalu hingga saat ini.
Saat menjadi saksi dalam sidang kasus itu pada 18 Juni lalu, Kusen mengaku telah menggunakan dana penunjang operasional pimpinan DPRD Jember untuk kegiatan partainya. Dana penunjang operasional pimpinan DPRD Jember sebesar Rp 50 juta yang diterimanya semasa menjadi Wakil Ketua DPRD Jember diberikan kepada panitia acara Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PDI Perjuangan Jember pada akhir Desember 2004.
Secara terpisah, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Kusen, bersama Ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq, dan Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 754.550.000.
Madini dan Machmud sendiri saat ini tengah ditahan dan tengah menunggu putusan hakim. "Kenapa Pak Kusen tidak diproses juga?" kata Thabroni.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Elvis Johny, yang menemui demonstran mengaku tidak bisa berbuat banyak. Proses penyidikan dan penetapan kusen sebagai tersangka dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Surabaya. "Sampai saat ini kami belum terima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangkanya," katanya.
Sekitar 1 jam di kantor kejaksaan, akhirnya masa melanjutkan aksinya ke kantor Pengadilan Negeri Jember. Disana mereka juga menggelar orasi.
Perwakilan masa sempat ditemui Ketua Pengadilan Negeri, Charis Mardiyanto, di ruangannya. "Kami akan memperoses begitu berkas dilimpahkan," katanya.
Kusen sendiri belum bisa dihubungi sampai berita ini diturunkan. Kusen juga tidak nampak di kantor Pemda Jember. mahbub djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|