|
Pengurus Empat Partai Ganda Serahkan Daftar Calon Legislatornya
Rabu, 20 Agustus 2008 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menemukan empat partai politik berpengurus ganda menyerahkan daftar calon legislatifnya. Empat partai tersebut adalah PKB pimpinan Imam Nahrowi dan PKB pimpinan Hasan Aminuddin, PPDI pimpinan Sabrot Malioboro dan PPDI pimpinan Endong, Partai Pelopor pimpinan Agus Sujoko dan Partai Pelopor pimpinan Herus S, serta Partai Pemuda Indonesia (PPI) pimpinan Dirganto dan pimpinan Ardijoso.
"Keempat partai ini berpengurus ganda," kata anggota KPU Jatim Arief Budiman, ketika ditemui di kantornya, Rabu (20/8).
Menurut Arif, sesuai dengan surat edaran KPU no 25.25/15/VIII/2008, KPU Jatim akan segera meminta klarifikasi kepada DPP Partai yang sah sesuai dengan keputusan Departemen Hukum dan HAM.
Sementara itu, hingga batas akhir pendaftaran caleg pada selasa (19/8) pukul 24.00 malam tadi, dari 38 partai politik, hanya satu partai yaitu Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang tidak mendaftarkan calon legislatifnya.
"Di pusat, partai ini ternyata juga hanya mendaftarkan sebagian saja dari calegnya," ujar Arif.
Arif menambahkan, dari 37 Partai yang sudah mendaftarkan setidaknya terdapat sekitar 3500 nama calon legislatif yang akan berjuang untuk bisa duduk di kursi DPRD Jawa Timur.
Setelah pendaftaran ini, KPU mulai saat ini hingga tanggal 7 September mendatang akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon legislatif dan baru pada tanggal 8-9 September hasi verifikasi tersebut akan diserahkan kepada partai untuk segera dilakukan kelengkapan bagi yang dinyatakan belum lengkap.
"Di tahap ini, parpol masih berhak untuk merubah skema nomor urut calon legislatifnya,” kata Arif.
Setelah itu, antara 17-19 September KPU akan kembali melakukan ferivikasi akhir terhadap caleg yang telah didaftarkan ulang dan paling akhir tanggal 29 Septermber akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masyarakat umum.
Pengumuman DCS kepada masyarakat ini diharapkan bisa dijadikan bahan koreksi dari masyarakat. Koreksi yang dimaksud diantaranya jika ada diantara caleg yang tersandung masalah hukum, KPU berhak untuk mempertanyakan kepada partai untuk segera mengganti caleg tersebut. "Baru pada 31 Oktober kami akan umumkan Daftar Calon Tetap," ujar Arif. ROHMAN TAUFIQ
INDEKS BERITA LAINNYA :
|