|
Bupati Subang Diminta Ikuti Aturan
Minggu, 17 Agustus 2008 | 18:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah provinsi Jawa Barat mendesak Bupati Subang Eep Hidayat agar mentaati aturan yang berlaku. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tjatja Kuswara mengatakan, mengubah sebagian atau seluruh jadwal dalam pemilihan kepala daerah, harus seizin Menteri Dalam Negeri.
Kamis pekan lalu, Tjatja menerima tembusan surat Bupati Subang, Eep Hidayat kepada Menteri Dalam Negeri. Surat itu meminta pencabutan pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri. Eep beralasan dia mendaftarkan pencalonan kembali dirinya sebagai bupati Subang, pada 4 Agustus.
Dengan demikian, Eep tidak perlu mundur dari jabatannya. Dia mengacu Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2/2302/SJ tanggal 27 Agustus, yang menguatkan Keputusan Mahkamah Konsitusi. Sebelumnya Mahkamah Kosntitusi mencabut pasal yang mengharuskan incumbent mundur dari jabatannya untuk maju lagi dalam pemilihan kepala daerah. Dalam surat Menteri Dalam Negeri itu, disebutkan bahwa kepala daerah yang mendaftar lewat tanggal 4 Agustus tidak perlu mundur namun hanya mengajukan cuti saja.
Surat Bupati Subang itu melampirkan pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum Subang yang membenarkan bahwa Eep mendaftarkan diri pada 4 Agustus. Yaitu hari terakhir pendaftaran calon untuk mengikuti Pilkada. KPU Kabupaten Subang beralasan sudah mengubah jadwal pendaftaran calon.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|