Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Subang Diminta Ikuti Aturan
Minggu, 17 Agustus 2008 | 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah provinsi Jawa Barat mendesak Bupati Subang Eep Hidayat agar mentaati aturan yang berlaku. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tjatja Kuswara mengatakan, mengubah sebagian atau seluruh jadwal dalam pemilihan kepala daerah, harus seizin Menteri Dalam Negeri.

Kamis pekan lalu, Tjatja menerima tembusan surat Bupati Subang, Eep Hidayat kepada Menteri Dalam Negeri. Surat itu meminta pencabutan pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri. Eep beralasan dia mendaftarkan pencalonan kembali dirinya sebagai bupati Subang, pada 4 Agustus.

Dengan demikian, Eep tidak perlu mundur dari jabatannya. Dia mengacu Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2/2302/SJ tanggal 27 Agustus, yang menguatkan Keputusan Mahkamah Konsitusi. Sebelumnya Mahkamah Kosntitusi mencabut pasal yang mengharuskan incumbent mundur dari jabatannya untuk maju lagi dalam pemilihan kepala daerah. Dalam surat Menteri Dalam Negeri itu, disebutkan bahwa kepala daerah yang mendaftar lewat tanggal 4 Agustus tidak perlu mundur namun hanya mengajukan cuti saja.

Surat Bupati Subang itu melampirkan pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum Subang yang membenarkan bahwa Eep mendaftarkan diri pada 4 Agustus. Yaitu hari terakhir pendaftaran calon untuk mengikuti Pilkada. KPU Kabupaten Subang beralasan sudah mengubah jadwal pendaftaran calon.

Ahmad Fikri

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dukungan Calon Independen Banyak Yang Tidak Sah
Amiruddin Inoed Pimpin Banyuasin
Calon Walikota Kediri Kubu Muhaimin Lebih Diakui
Calon Kepala Daerah Serang Mulai Kampanye
Dewan Sumatera Selatan Berupaya Cegah Golput
Milaran Dana Pemilihan Gubernur Jawa Timur Belum Dilaporkan
Dua Pasang Calon Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Wali Kota Tangerang Cabut Surat Pengunduran Diri
November, Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur Marak
KPUD Subang Siapkan Pilkada Dua Putaran
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131217 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data