|
Mantan Ketua DPRD Banten Mendapat Remisi
Minggu, 17 Agustus 2008 | 18:22 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten Darmono K. Lawi mendapatkan remisi selama 4 bulan. Darmono saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten,
Yahya, Kepala Bagian Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Serang mengatakan, Darmono dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara. "Beliau baik, bahkan sekarang telah diangkat sebagai pemuka warga Lembaga Pemasyarakatan," kata Yahya usai upacara pemberian remisi kepada 4. 251 narapidana dan tahanan se-provinsi Banten.
Darmono adalah mantan Ketua DPRD Banten periode 1999-2004. Ia terlibat kasus korupsi dana perumahan bagi 75 anggota dewan pada masa itu senilai Rp 10,4 miliar. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini divonis 4 tahun penjara dua tahun lalu, "Tinggal dua tahun lagi beliau bebas," kata Yahya.
Di Banten, sekitar 492 narapidana dibebaskan dari hukuman. Sekiitar 3.759 lainnya mendapatkan keringanan masa hukuman yang lamanya bervariasi.
Sementara itu di Cirebon, sebanyak 39 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon hari ini bisa langsung menghirup udara kebebasan. Dari jumah tersebut, 21 diantaranya dinaytakan bebas bersyarat.
Di Bandung, remisi diberikan kepada 8.454 orang. Sekitar seribu orang diantaranya bahkan langsung dnyatakan bebas.
Mabsuti Ibnu Marhaas I Ivansyah I Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|