Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Calon Walikota Kediri Kubu Muhaimin Lebih Diakui
Kamis, 14 Agustus 2008 | 00:07 WIB

TEMPO Interaktif, KEDIRI:Taufiq Alamin, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri, Jawa Timur, mengatakan sudah mendapatkan kepastian Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tentang calon walikota dan wakil walikota Kediri yang diusung partai itu.

Ia menjelaskan sudah meminta penjelasan Sekrtaris Jendral DPP PKB, Lukman Edy, bahwa kandidat yang diajukan PKB adalah pasangan Iwan Budianto dan Sholahuddin Fahurrahman. ‘’Penjelasan Lukman Edy itu akan kami jadikan dasar untuk verifikasi para kandidat,’’ kata Taufiq, kepada Tempo Rabu (13/8).

Iwan Budianto adalah Manejer Persik, klub sepak bola Kota Kediri, juga menantu walikota sat ini, sedangkan Sholahuddin adalah Sekretaris Dewan Syura PKB Kota Kediri.

Taufiq menjelaskan, keberangkatannya ke Jakarta untuk konsultasi dengan DPP PKB, setelah pekan lalu KPUD Kota Kediri mendapat surat dari Ketua Dewan Syuro PKB, Abdurrahman Wahid. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mempersoalkan pasangan Iwan Budianto dan Sholahuddin Fatkhurrahman.

Namun PKB Kota Kediri pimpinan Arifin Asror yang berkiblat pada kubu Muhaimin Iskandar - Lukman Edy menyatakan pencalonan Iwan Budianto dan Sholahuddin Fatkhurrahman, sah.

Sholahuddin juga mengakui surat rekomendasi DPP tidak ada tanda tangan Gus Dur. ‘’Memang pencalonan kami tidak ada tandatangan Gus Dur. Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota merupakan persoalan eksternal partai, tidak perlu tandatangan Dewan Syuro. Jadi bagi kami tidak ada masalah,’’ kata Sholahuddin.

Sholahuddin mengatakan rekomendasi pencalonan kepala daerah, cukup ditandatangani Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Lukman Edy. Tandatangan Gus Dur selaku Ketua Dewan Syuro, diperlukan jika menyangkut urusan internal partai.

Sementara itu, Zen Fanani, Ketua PKB Kota Kediri kubu Gus Dur menyatakan optimistis pasangan calon yang diusungnya, M Zaini (Mantan Sekretaris Kota Kediri yang kini menjabat Direktur Politeknik Pemkot Kediri) dan Reza Ahmad Zaid (kerabat Pesantrens Lirboyo), akan diterima KPUD.

Menurut Zen, surat rekomendasi untuk pasangan M. Zaini dan Reza lebih legal. Selain ditandatangani Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy, juga dilengkapi tandatangan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid. ’’Rekomendasi kandidat kami lebih memenuhi syarat dan lebih lengkap,’’ kata Zen Fanani. Dwidjo U Maksum

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Calon Kepala Daerah Serang Mulai Kampanye
Calon Walikota Kediri Kubu Muhaimin Lebih Diakui
Dewan Sumatera Selatan Berupaya Cegah Golput
Milaran Dana Pemilihan Gubernur Jawa Timur Belum Dilaporkan
Dua Pasang Calon Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Wali Kota Tangerang Cabut Surat Pengunduran Diri
November, Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur Marak
KPUD Subang Siapkan Pilkada Dua Putaran
Ki Gendeng Pamungkas Mundur
Gagal Jadi Gubernur, Achmady Ingin Jabatan Bupatinya Dikembalikan
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130744 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data