|
Penahanan Ketua DPRD Pandeglang Minta Ditangguhkan
Rabu, 13 Agustus 2008 | 18:23 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Keluarga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang H.M. Acang dan wakilnya Wadudi Warhasan berencana mengajukan surat penangguhan penahanan. “Suratnya sedang kami siapkan,” kata Iwan Wadudi di Kejaksaan Tinggi Banten, kemarin. Surat itu kemungkinan akan diajukan ke Kejaksaan hari ini.
Setelah memeriksa Acang dan Wadudi, Kejaksaan Tinggi Banten menahan mereka sejak Selasa tengah malam lalu. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 60 juta dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Lari Gau Samad mengatakan, penahanan yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan pasal 20 dan 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tentang penahanan. Dia juga mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan dari keluarga tersangka.
Lari menegaskan, selain Acang dan Wadudi, tidak tertutup kemungkinan bakal ada penahanan tersangka lainnya.
Mabsuti Ibnu Marhas
INDEKS BERITA LAINNYA :
|