Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Majelis Hakim Tegur Polisi Hutan Perhutani
Selasa, 12 Agustus 2008 | 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, MADIUN:Anggota Majelis Hakim, Sunggul Simanjutak berulang kali menegur Slamet, seorang polisi hutan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun yang menjadi saksi di sidang kasus penembakan yang menewaskan seorang warga.

"Jangan memberikan kesaksian yang mencla-mencle, Anda bisa terkena dakwaan kesaksian palsu," tegurnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Selasa (12/8). Ia mengatakan kesaksian Slamet selalu berubah-ubah sehingga membuat kronologis terjadinya penembakan menjadi kabur.

Di pengadilan Slamet menceritakan mendengar suara tembakan beruntun sebanyak empat kali dari arah yang sama. Namun beberapa menit kemudian kesaksiannya berubah. Slamet mengatakan mendengar suara tembakan empat kali namun dari arah yang berbeda.

Seperti pernah diberitakan Tempo, seorang warga Mejayan, Madiun, Yaimin ditembak hingga tewas dengan senjata laras panjang jenis SKS oleh anggota kepolisian wilayah (Polwil) Madiun Brigadir Polisi Dua (Bripda) Aditya Arief Syah Putra, yang menjadi terdakwa, pada Mei lalu. Yaimin tewas dengan peluru yang mengenai punggung hingga menembus dada atas (dekat pundak).

Korban ditembak karena diduga mencuri kayu di hutan setempat. Saat itu polisi dan polisi hutan (polhut) sedang patroli di hutan Region Pemangku Hutan (RPH) Wates milik Perhutani KPH Madiun.

Slamet adalah polhut yang ikut berpatroli bersama dengan terdakwa. Namun sebelum terjadi penembakan, ia memisahkan diri dengan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Joko Purwanto mengatakan akan menghadirkan 8 saksi untuk memperjelas kronologis kejadian penembakan. Untuk mengetahui apakah penembakan oknum polisi itu dilakukan faktor kesengajaan atau tidak. "Minggu depan kita akan hadirkan saksi lagi yang bisa menerangkan kejadian sebenarnya," ujarnya.

Bripda Aditya Arief Syah Putra didakwa menembak dengan sengaja yang mengakibatkan kematian seseorang, sesuai pasal 338 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian yang ancaman pidananya 5 tahun penjara. Dini Mawungtyas


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penggiat Kemerdekaan Pers Ajukan Amicus Curiae
Pemerintah dan Tommy Terancam Gagal Berdamai
Assegaf: Putusan Pemberhentian Todung Tidak Sah
Todung Dipersilahkan Banding
Pengadilan Putuskan Kasus Surat Pembaca
Kyai NU Jadi Saksi Mosadeq
Zaenal Akan Divonis Hari ini
Tiga Terpidana Korupsi Daftarkan Banding
Suciwati Banding Kasus Munir
Pemred Playboy Dituntut Dua Tahun Penjara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130578 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data