|
Kader PDI Perjuangan Diperiksa Kejaksaan
Kamis, 07 Agustus 2008 | 21:16 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pandeglang terus berlanjut. Hari ini giliran dua orang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pandeglang diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka adalah Eri Suhaeri, sekretaris PDIP Pandeglang yang juga anggota DPRD dan Dian Wahyudin, Ketua PDIP Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Edi Dikdaya, kedua kader partai pimpinan Megawati itu diperiksa seputar dugaan suap pinjaman daerah Pandeglang kepada Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. Kata Edi, hingga kini 42 orang dari 73 pejabat telah diperiksa. Mereka terdiri dari pejabat eksekutif, legislatif dan pejabat Bank Jabar, "Jum'at besok kami evaluasi hasil pemeriksaan itu," katanya.
Pada 2006 lalu, pemerintah daerah Pandeglang melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jabar Cabang Pandeglang. Untuk melancarkan proses pinjaman tersebut, pejabat eksekutif Pandeglang melakukan suap terhadap 45 anggota legislatif setempat. Yaitu untuk unsur pimpinan DPRD masing-masing mendapatkan Rp 60 juta, sedangkan untuk para anggota masing-masing mendapatkan Rp30 juta. Dugaan suap tersebut kini sedang disidik kejaksaan tinggi Banten.
Bendahara PDIP Banten Adang Sofyani menyatakan, bila nanti terbukti bersalah, PDIP Banten akan mengusulkan kepada DPP untuk dilakukan penonaktifan terhadap kader yang terlibat korupsi dari struktur partai. "Kami tegas, kalau ada korupsi kami tindak," ujarnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menonaktifkan Ketua PDIP Pandeglang Aris Turisnadi karena terlibat korupsi dana kredit usaha tani (KUT) senilai Rp 1,08 miliar.
Mabsuti Ibnu Marhas.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|