|
Panitia Konser Maut Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 07 Agustus 2008 | 21:01 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Nasib Aditya Argasasmita, Ketua Panitia Konser Grup musik Rock Beside memang sial. Selain konser Rocknya di Gedung Asia-Africa Cultural Center Bandung Februari lalu menewaskan 11 orang, kini Aditya harus menerima ancaman hukuman tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum H.G. Zebua menuntut Aditya dipenjara 3 tahun atas kelalaian yang dilakukannya.
“Seperti diatur Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdakwa melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mati dan terluka “ kata Jaksa Zebua saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (7/8).
Di Pengadilan itu juga, dalam sidang yang terpisah, Koordinator konser Herdi Eka Putra N dan Sugiana Ali dituntut 10 bulan penjara dengan pasal yang sama.
Menurut jaksa, Aditya mengelar konser tanpa menghitung kapasitas dan fasilitas gedung. Aditya juga menyuruh anak buahnya mencetak tiket konser 4000 lembar. Padahal dalam perizinan tertulis, tiket hanya 750 lembar. "Akibatnya pengunjung yang datang berjubel melebihi kapasitas gedung (AACC),"kata Zebua.
Panitia, kata Zebua, juga tak optimal menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan pengunjung. Pintu keluar-masuk gedung misalnya, hanya satu pintu.
Akibatnya, saat konser selesai pengunjung yang ingin ke luar gedung berdesak-desakan. "Banyak pengunjung yang jatuh, terinjak-injak, menderita sesak nafas hingga tewas dan luka-luka,"katanya.
Adapun Herdi dan Sugiana, keduanya diajak Aditya untuk menjadi koordinator konser. "(Mereka) Tidak tahu-menahu soal jumlah tiket yang dicetak maupun soal kapasitas gedung konser,"katanya.
Menjelang sidang usai, ketiga terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Arsil Marwan. Alasannya, mereka masih ingin menyelesaikan kuliah dan membantu keuangan keluarga.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|