|
Polisi Disiapkan di Lokasi Eksekusi Asemrowo
Kamis, 07 Agustus 2008 | 13:28 WIB
TEMPO Interaktif, SURABAYA:Persiapan menjelang eksekusi terhadap lahan seluas 6,9 hektar di kawasan Genting, Kecamatan Asemrowo, Surabaya terus dilakukan. Bahkan mulai hari ini (7/8) sebanyak 474 personel dari Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya dan Brimob Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Timur, mulai melakukan langkah-langkah prefentif dan persuasif disekitar lokasi.
Dari pantauan Tempo, polisi yang mayoritas bersenjata laras panjang ini tampak berjaga-jaga di dalam kampung tersebut. Sedangkan beberapa personel polisi lainnya, termasuk para polisi wanita melakukan pendekatan terhadap warga.
Selain polisi, 130 orang dikerahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk membantu warga yang ingin membongkar rumah mereka dengan sukarela. ’’Kita berikan deadline hingga tanggal 10 Agustus. Seluruh gudang dan pasar harus kosong. Untuk perkampungan kami tolerir hingga tanggal 11 Agustus,’’ kata Kepala Bagian Bina Mitra Polwiltabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Setyo Rahayu, ketika ditemui Tempo, di lokasi eksekusi.
Menurut Rahayu, pengamanan yang dilakukan polisi sesuai permintaan PN Surabaya.
Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi maupun Mahkamah Agung menyatakan tanah tersebut sah milik PT. Hartono Motor.
Di lahan yang akan dieksekusi, setidaknya terbagi tiga petak. Petak pertama, dekat jalan raya digunakan sebagai pergudangan, petak dibelakangnya untuk pasar buah, dikenal sebagai pasar buah Haji Mahrus. Sedangkan petak paling belakang untuk perkampungan.
Saat ini telah berdiri 282 rumah milik 700 keluarga, atau sekitar dua ribu jiwa, 31 gudang, serta ratusan kios pasar buah. ’’Meski tidak ada sertifikat, saya membelinya dengan sah. Kalau dieksekusi, kami menuntut bisa mendapatkan ganti rugi,’’ kata Mahmudah, salah seorang pemilik rumah sekaligus warung makan di kawasan tersebut.
Hal yang sama diungkapkan Muzaki, pemilik kios buah UD Iqbal Makbullah. Pemilik lima stand pasar ini mengaku membeli kios dari Haji Mahrus seharga Rp 5 juta perkios. ’’Saya beli tahun 1995. Padahal sekarang kalau dijual harganya sudah ratusan juta. Jadi pemerintah harus pikirkan ganti rugi,’’ kata Muzaki.
Menurut keterangan Sri Rahayu, areal tersebut dibeli Hartono Motor sejak tahun 1994. Saat itu juga, Hartono sudah memberikan ganti rugi bagi para penghuni liar dikawasan tersebut. ’’Sejak saat itu, kawasan ini sebenarnya sudah bersih, tapi karena tidak segera dimanfaatkan, sejak tahun 1995 di tanah ini kembali dimanfaatkan warga,’’ katanya.
Sementara itu, beberapa warga, khususnya pemilik kios buah dan gudang, tampak dengan suka rela mulai membongkar stand mereka. Sedangkan para pemilik rumah, masih tampak berjaga-jaga, menunggu pelaksanaan eksekusi. Mereka mengaku akan mempertahankan tanah dan rumah mereka.
Pihak pengadilan telah menyiapkan dua lokasi lahan untuk penampungan sementara pemilik bangunan yag dieksekusi, yakni di kawasan Margomulyo dan Kali Sosok. Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|