|
Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Purwakarta Wajib Dikembalikan
Kamis, 07 Agustus 2008 | 12:50 WIB
TEMPO Interaktif, Purwakarta:Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi mewajibkan para pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas dan pemeliharaan kendaraan selama periode 2007 ke kas negara.
"Saya juga harus mengembalikan," kata Dedy Mulyadi, Bupati Purwakarta di Purwakarta, Kamis (7/8). Tapi, ia tidak menyebutkan jumlah uang kelebihan biaya pemeliharaan kendaraan dinasnya yang harus dikembalikannya itu. Uang penganti tersebut harus sudah masuk seluruhnya ke kas negara paling lambat 10 September mendatang.
Menurut Dedy, kewajiban mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas dan pemeliharaan kendaraan tersebut merupakan rekomendasi dari BPKP. Hasil pemeriksaan BPKP ditemukan pemakaian dana perjalanan dinas dan pemeliharaan kendaraan oleh para pejabat pemda dan DPRD melebihi pagu yang sudah ditetapkan.
Nina Menawati, juru bicara Pemkab Purwakarta mengatakan, jumlah uang kelebihan pemeliharaan kendaraan yang dipakai para pejabat di pemkab yang harus dikembalikan ke kas negara sekitar Rp.350 juta. Sedangkan dana perjalanan dinas, dia belum bisa memberikan jumlahnya. "Masih dihitung oleh bagian keuangan."
Sigit Soeroso, Ketua DPRD Purwakarta, sepakat dengan perintah Dedy. Ia telah mengingatkan semua anggota Dewan yang memakai dana lebih dalam perjalanan dinasnya dikembalikan lagi. "Saya pun harus mengembalikannya," kata Sigit. Ia menyebutkan kelebihan dana perjalanan dinas yang digunakan dirinya sebesar Rp.19 juta. "Saya kan pimpinan banyak rapat-rapat yang harus dihadiri," kata Sigit.
Seluruh uang kelebihan biaya perjalanan dinas para anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut, kata Sigit melanjutkan, seluruhnya sekitar Rp 500 juta. Pimpinan dan para anggota sepakat pengembalian dana tersebut diambil dari penghasilan di Dewan.
Nanang Sutisna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|