|
Pejabat Pandeglang Kembali Diperiksa Kejaksaan
Senin, 04 Agustus 2008 | 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Banten:Kejaksaan Tinggi Banten hari ini kembali memeriksa empat pejabat Pandeglang, yaitu Asda I Aah Maulani, Sekda Pandeglang Enjang Sudina dan dua anggota DPRD Kosasih dan Aris Turisnandi.
Mereka dimintai keterangan seputar kasus suap dana pinjaman daerah Pandeglang kepada Bank Jabar senilai Rp 200 miliar.
Berdasarkan pantauan, Maulani, Enjang dan Kosasih diperiksa di Aula Kejaksaan Tinggi Banten di Kota Serang, sedangkan Aris yang sedang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Pandeglang dalam kasus lain diperiksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang oleh tim penyidik Kejati Banten.
Kepala Kejari Pandeglang yang juga anggota penyidik, Yessi Esmeralda, mengatakan para pejabat tersebut dimintai keterangan seputar kasus suap yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif. "Masih seputar dugaan suap, kami perdalam dengan keterangan-keterangan baru," ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2006 lalu pemerintah daerah Pandeglang melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jabar Cabang Pandeglang. Untuk melancarkan proses pinjaman tersebut, pejabat eksekutif Pandeglang melakukan suap terhadap 45 anggota legislatif setempat.
Untuk unsur pimpinan DPRD masing-masing mendapatkan Rp 60 juta, sedangkan untuk para anggota masing-masing mendapatkan Rp 30 juta. Dugaan suap tersebut kini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Banten.
Kejaksaan Banten telah memeriksa sejumlah pejabat Pandeglang dan pejabat Bank Jabar. Namun, menurut Yessy, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Nanti kami evaluasi setelah semuanya clear," ujarnya.
Mabsuti Ibnu Marhas
INDEKS BERITA LAINNYA :
|