|
Calon DPD Dilarang Berkampanye Bareng Partai
Rabu, 23 Juli 2008 | 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, SERANG:Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari kader partai politik kini harus kerja keras sendirian. Ia tak diperbolehkan berkampanye bersama partainya. "Mereka harus kampanye secara mandiri," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye dan Sosialisasi KPU Banten, Nasrullah kepada Tempo, Rabu (23/7) diruang kerjanya.
Sebelumnya, kata Nasrul, beberapa calon DPD berkonsultasi kepada KPU, apakah diperbolehkan calon DPD berkampanye bersama partai politik, "Dalam pasal 7-8 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu, itu tidak boleh," kata dia.
Menurut Nasrul, kampanye bagi calon DPD baru akan dimulai setelah tiga hari calon DPD itu tetapkan oleh KPU pusat pada 31 Oktober mendatang. "Jadwal kampanyenya sedang kami susun," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan DPD KPU Banten, Lukman Hakim menambahkan, dari 76 orang pendaftar DPD di KPU Banten, 8 orang diantaranya diketahui sebagai kader partai politik. "Mereka harus bisa menyesuaikan diri," katanya.
Calon DPD di Banten yang juga sebagai kader partai politik adalah: Irsyad Djuwaili, mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Abdi Sumaithi alias Abu Ridho, anggota DPR dari PKS, Dadang Kartasasmita, anggota DPRD Banten dari PPP, Zaeni, anggota DPRD Banten dari PBR, Daka Udin, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PPP, Ahmad Subadri, Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Humaidi Hasan, pernah menjadi calon DPR dari PPP dan AS. Hasan mantan anggota DPRD Serang dari PAN.
Mabsuti Ibnu Marhas.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|