|
Tiga Pria Tewas Karena Minuman Keras
Sabtu, 19 Juli 2008 | 22:23 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:
Tiga pria tewas dan empat lainnya dirawat di rumah sakit setelah bermabuk-mabukan dengan minuman beralkohol.
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sukaryo menjelaskan, ketujuh pria itu bermabuk-mabukan di dua tempat berbeda di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis (17/7) sore.
Pertama di rumah Sunarto, 40 tahun, dan kemudian di sebuah gudang milik sebuah perusahaan rokok di desa setempat.
Mereka yang tewas yaitu Teguh, 35 tahun, dan Sutikno, 39 tahun, keduanya penduduk Jalan Bandulan Gang IV, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Satu lagi adalah Riadi, 45 tahun, warga Pandanlandung.
Sedangkan Sunarto, Pranoto(35 tahun), Admojo (40 tahun), dan Rofiq (16 tahun), kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Panti Waluyo di Jalan Nusakambangan No. 56, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Riadi tewas pada pukul 19.30 Wib di Rumah Sakit Panti Waluyo. Teguh tewas di rumah sakit yang sama pada Jumat (18/7), pukul 21.00 Wib. Sedangkan Sutikno tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sjaiful Anwar, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 2, Kota Malang, pada Kamis malam.
Ketujuh pria itu bermabuk-mabukan dengan menenggak 8 botol minuman beralkohol merek McDonald, yang dibeli Rp 12 ribu per botol. Minuman ini dicampur dengan Coca Cola. Mereka tewas dan sekarat setelah merasakan kerabunan pada mata dan pusing-pusing di kepala.
"Kami belum dapat memastikan penyebab kematian mereka, apakah karena minuman itu atau karena penyebab lain. Dugaan sementara memang akibat minuman keras. Tapi semua sedang kami selidiki dan menunggu hasil visum atas ketiga jenazah mereka,” kata Edy kepada Tempo, Sabtu (19/7) malam.
Untuk memastikan penyebab kematian, pihaknya menyerahkan barang bukti sisa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi juga melibatkan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya. Abdi Purmono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|